Friday 18 November 2011

A.  Penggunaan Alat Kontrasepsi Menurut Pandangan Islam
Masalah penggunaan alat kontrasepsi menurut pandangan Islam tidak bisa dipisah-pisah antara niat/mitivasi, metode penggunaan, alat dan juga resiko.
Sehingga bila salah satu komponen itu ada yang tidak sejalan dengan hukum Islam, maka penggunaan alat kontrasespsi itu pun menjadi tidak boleh juga.

1.    Pernyataan Badan Ulama Besar di Kerajaan Arab Saudi
Pernyataan no: 42 tanggal 13/4 1396 H:
Dilarang melakukan pembatasan keturunan secara mutlak. Tidak boleh menolak kehamilan jika sebabnya adalah takut miskin. Karena Allah Ta’ala yang memberi rejeki yang Maha Kuat dan Kokoh. Tidak ada binatang di bumi kecuali Allah-lah yang menanggung rejekinya. Adapun jika mencegah kehamilan karena darurat yang jelas, seperti jika wanita tidak mungkin melahirkan secara wajar dan akan mengakibatkan harus dilakukan operasi untuk mengeluarkan anaknya. Atau melambatkan untuk jangka waktu tertentu karena kemashlahatan yang dipandang suami-istri maka tidak mengapa untuk mencegah kehamilan atau menundanya. Hal ini sesuai dengan apa yang disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan sebagian besar para sahabat tentang bolehnya ‘azl (coitus terputus).
2.   Pernyataan Majelis Lembaga Fiqh Islami
Dalam edisi ketiga tentang hukum syari’ KB ditetapkan di Mekkah 30-4-1400 H:
Majelis Lembaga Fiqh Islami mentepakan secara sepakat tidak bolehnya melakukan pembatasan keturunan secara mutlak. Tidak boleh juga menolak/mencegah kehamilan kalau maksudnya karena takut kemiskinan. Karena Allah Ta’ala yang memberi rejeki yang sangat kuat dan kokoh. Dan semua binatang di bumi rejekinya telah Allah tentukan. Atau alasan-alasan lain yang tidak sesuai dengan Syari’ah.
Sedangkan mencegah kehamilan atau menundanya karena sebab-sebab pribadi yang bahayanya jelas seperti wanita tidak dapat melahirkan secara wajar dan akan mengakibatkan dilakukan operasi untuk mengeluarkan bayinya. Maka hal yang demikian tidak dilarang Syar’i. Begitu juga jika menundanya disebabkan sesuatu yang sesuai Syar’i atau secara medis melaui ketetapan dokter muslim terpercaya. Bahkan dimungkinkan melakukan pencegahan kehamilan dalam kondisi terbukti bahayanya terhadap ibu dan mengancam kehidupannya berdasarkan keterangan dokter muslim terpercaya.
Adapun seruan pembatasan keturunan atau menolak kehamilan karena alasan yang bersifat umum maka tidak boleh secara Syari’ah. Lebih besar dosanya dari itu jika mewajibkan kepada masyarakat, pada saat harta dihambur-hamburkan dalam perlombaan senjata untuk menguasai dan menghancurkan ketimbang untuk pembangunan ekonomi dan pemakmuran serta kebutuhan masyarakat.
3.   Muktamar Lembaga Riset Islam di Kairo
Dalam muktamar kedua tahun 1385 H/1965 M menetapkan keputusan sbb:
v Sesungguhnya Islam menganjurkan untuk menambah dan memperbanyak keturunan, karena banyaknya keturunan akan memperkuat umat Islam secara sosial, ekonomi dan militer. Menambah kemuliaan dan kekuatan.
v Jika terdapat darurat yang bersifat pribadi yang mengharuskan pembatasan keturunan, maka kedua suami istri harus diperlakukan sesuai dengan kondisi darurat. Dan batasan darurat ini dikembalikan kepada hati nurani dan kualitas agama setiap pribadi.
v Tidak sah secara syar’i membuat peraturan berupa pemaksaan kepada manusia untuk melakukan pembatasan keturunan walaupun dengan berbagai macam dalih.
v Pengguguran dengan maksud pembatasan keturunan atau menggunakan cara yang mengakibatkan kemandulan untuk maksud serupa adalah sesuatu yang dilarang secara syar’i terhadap suami istri atau lainnya.

B.  Vasektomi dan Tubektomi
Tubektomi pada wanita atau vasektomi pada pria ialah setiap tindakan ( pengikatan atau pemotongan) pada kedua saluran telur (tuba fallopii) wanita atau saluran vas deferens pria yang mengakibatkan orang/ pasangan bersangkutan tidak akan mendapat keturunan lagi. Kontrasepsi itu hanya dipakai untuk jangka panjang, walaupun kadang-kadang masih dapat dipulihkan kembali/reversibel. Perkumpulan kontrasepsi mantap Indonesia menganjurkan 3 syarat untuk menjadi akseptor kontrasepsi ini yaitu syarat: sukarela, bahagia dan sehat. Syarat sukarela meliputi antara lain pengetahuan pasangan tentang cara-cara kontrasepsi, risiko dan keuntungan kontrasepsi mantap dan pengetahuan tentang sifat permanennya cara kontrasepsi ini. Bahagia dilihat dari ikatan perkawinan yang syah dan harmonis, umur istri sekurang-kurangnya 25 tahun dengan sekurang-kurangnya 2 orang anak hidup dan anak terkecil berumur lebih dari 2 tahun.
Hukum: Para ulama sepakat mengharamkannya karena selama ini yang terjadi adalah pemandulan, meski ada keterangan medis bahwa penggunanya masih bisa dipulihkan. Namun kenyataan lapangan menunjukkan bahwa para penggunanya memang tidak bisa lagi memiliki keturunan selamanya. Pada titik inilah para ulama mengahramkannya.
Muktamar Majelis Tarjih tentang keluarga berencana diadakan pada tahun 1968 di Sidoarjo (Jawa Timur) yang keputusannya ditanfidzkan pada tahun 1969, yang antara lain disebutkan keluarga berencana dengan pencegahan kehamilan. Dalam keadaan darurat dibolehkan sekedar perlu dengan syarat persetujuan suami isteri dan tidak mendatangkan madarat jasmani dan rohani. Dalam penjelasan disebutkan bahwa pencegahan kehamilan yang dianggap berlawanan dengan Ajara Islam ialah sikap dan tindakan dalam perkawinan yang dijiwai oleh niat segan mempunyai keturunan atau dengan cara merusak mengubah organisme yang bersangkutan, seperti memotong, mengangkat dan lain-lain.
Jadi, kalau dalam keputusan itu tidak menyebutkan larangan tentang vasektomi dan tubektomi, tetapi dalam penjelasan jelas bahwa cara memotong, mengangkat dan mengubah organism yang dapat disamaartikan dengan vasektomi dan tubektomi yang oleh Majlis Ulama Indonesia ( MUI ) dengan fatwanya tahun 1979, vasektomi dan tubektomi dinyatakan haram. Dan sampai kunipun vasektomi dan tubektomi masih digolongkan cara KB yang belum dibenarkan oleh Islam, karena menurut keterangan salah seorang ahli kebidanan dan ahli kandungan menyatakan bahwa menurut teori, sterilisasi dengan vasektomi dan tubektomi dapat dipulihkan, tetapi dalam kenyataannya bahwa kemungkinan berhasilnya sangat tipis, atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.

1 comment:

Categories

Popular Posts

SAHABAT BLOGGER

Ordered List