Saturday, 10 September 2011

A.  Pengertian Qardh (Hutang Piutang)
Qardh secara etimologis merupakan bentuk mashdar dari qaradha asy-syai’-yaqridhuhu, yang berarti dia memutuskan. Qardh adalah bentuk mashdar yang berarti memutus. Dikatakan, qaradhtu asy-syai’a bil-miqradh, aku memutuskan sesuatu dengan gunting. Al-Qardh adalah sesuatu yang diberikan oleh pemilik untuk dibayar.
Adapun Qardh secara terminologis adalah memberikan harta kepada orang yang akan memanfaatkannya dan mengembalikan gantinya dikemudian hari.

B.  Dasar-dasar Disyari’atkan Qardh
1.    Dasar disyariatkannya Qardh (hutang piutang) adalah al-Qur’an, hadits, dan ijma’.

Artinya: “siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), Maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak.”(QS. Al-Baqarah: 245).
Sisi pendalilan dari ayat di atas adalah bahwa Allah SWT menyerupakan amal shalih dan member infaq fi sabilillah dengan harta yang dipinjamkan, dan menyerupakan pembalasannya yang berlipat ganda dengan penbayaran hutang. Amal kebaikan disebut pinjaman (hutang) kerena orang yang berbuat baik melakukannya untuk mendapatkan gantinya sehingga menyerupai orang yang menghutangkan sesuatu agar mendapat gantinya.


2.   Dasar dari hadits adalah riwayat Imam Muslim yang bersumber dari Abu Rafi’ r.a.:
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم ه استستلف من رجل بكرا, فقد مت عليه إبل من إبل الصد قة فأ مر أبا را فع أن يقضي الر جل بكره فر جع إليه أبو رافع فقا ل: لم أجد فيها إلا خيا را ربا عيا, فقا ل ((أعطه إيا د إن خيا ر الناس أحسنهم قضا ء))

Artinya: “Sesungguhnya Rasulullah SAW berhutang seekor unta muda kepada seorang laki-laki. Kemudian diberikan kepada beliau seekor unta shadaqah. Beliau memerintahkan Abu Rafi’ untuk membayarkan unta muda laki-laki itu. Abu Rafi’ kembali kepada beliau dan berkata, ‘Saya tidak menemukan di antara unta-unta tersebut kecuali unta yang usianya menginjak usia tujuh tahun.’ Beliau menjawab, ‘Berikan unta itu kepadanya karena sebaik-baik orang adalah orang yang paling baik dalam membayar hutang.’” (Riwayat Muslim).
Ibnu Majah meriwayatkan hadits yang bersumber dari ibnu Mas’ud Radhiyallah ‘ anh dari Nabi Shallallahualai’ wa sallam, neliau bersanda:

((ما من مسلم يقرض مسلما قرضا مر تين إلا كان كصد قتها مرة))
Artinya: “tidaklah seorang muslim memberi pinjaman kepada orang muslim yang lain dua kali melainkan pinjaman itu(berkedudukan) seperti sedekah satu kali,”(Riwayat ibnu Majah).
3.    Dasar dari ijma’ adalah bahwa semua kaum muslimin telah sepakat dibolehkannya utang piutang.

C.  Hikmah Disyariatkannya Qardh
Syari’at penuh dengan hikmah dan rahasia. Tidak ada satu hukum syar’I pun kecuali mempunyai hikmah diperlakukannya, di antarnya adalah al-qardh (hutang piuitang).
Bahwasanya kondisi manusia tidak sama antara satu dengan yang lain. Ada yang kesulitan ekonomi dan ada yang kaya. Allah menganjurkan orang yang kaya member hutang kepada orang yang kesulitan ekonomi sebagai bentuk pendekatan (ibadah) kepada-Nya. Demikian ini karena member hutang berarti member manfaat kepada orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan dan mengatasi kesulitannya. Rasulullah Shallallahu alaihi w sallam:

من نفس عن مؤ من كر بة من كرب الد نيا نفس الله عنه كربة من كر ب يوم القيمه ,ومن يسر على معسر يسرالله عليه في الد نيا وا الا خرة, ومن سترمسلما ستره الله في الدنيا والاخرة, والله في عون العبد ما كان العبد في عون أخيه.
Artinya:”Barang siapa menghilangkan satu kedudukan (kesulitan) dri kedudukan-kedudukan duniadari seorang mukmin, maka Allah akan menghilangkan satu kedukaan (kesulitan) dari kedudukan-kedudukan akherat dariny pada hari kiamat. Barang siapa memberi kemudahan kepada orang yang kesulitan, maka Allah akan member kemudahannya di dunia dan di akherat. Barang siapa menutup (aib) seorang muslim, maka Allah akan menutup (aib)nya didunia dan di akherat. Allah enantiasa menolong seorang hamba selama ia menolong saudara-saudaranya.”(Riwayat Muslim).
Memberi hutang termasuk kebaikan dalam agama karena sangat dibutuhkan oleh orang yang kedulitan, susah, dan mempunyai kebutuhan yang sangat mendesak.

D.  Tambahan pada Qardh
Ada dua macam penambahan pada qardh (hutang piutang), yaitu sebagaimana berikut ini:
a.    Penambahan yang disyariatkan. Demikian ini dilarang berdasarkan ijma’. Begitu juga manfaat yang disyariatkan, seperti perkataan: ”Aku memberi hutang kepadamu dengan syarat kamu meberi hak kepadaku untuk menempati rumahmu,” atau syarat manfaat yang lainnya. Demikian ini termasuk rekayasa terhadap riba berdasarkan sabda Rasulullah SAW:

كل قرض جر منفعة فهو ربا
Artinya: “Setiap hutang piutang yang menarik manfaat adalah riba.
b.     Jika penambahan diberikan ketika membayar hutang tanpa syarat, maka yang demikian ini boleh dan termasuk pembayaran yang baik berdasarkan hadits yang telah dikemukakan di pasal dasar al-qardh (hutang piutang).

E.  Memberi Tenggang Waktu kepada Orang yang Kesulitan
Memberi tenggang waktu kepada orang yang kesulitan membayar hutang merupakan suatu keharusan yang dianjurkan oleh syariat Islam. Allah SAW berfirman:

Artinya: “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai Dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (Al-Baqarah: 280).
Oleh karena itu, seorang yang memberikan hutang kepada orang lain seyogyanya memberinya tenggang waktu jika ia masih dalam kesulitan karena al-qardh (hutang piutang) termasuk transaksi irfaq (member manfaat) dan meringankan kesusahan orang kaum muslimin.

0 komentar:

Post a Comment

Categories

Popular Posts

SAHABAT BLOGGER

Ordered List