Saturday, 10 September 2011


1.    RASA HORMAT DAN TANGGUNG JAWAB
Sebagai warga Negara yang demokratis, hendaknya memiliki rasa hormat terhadap sesama warga negara terutama dalam konteks adanya pluralitas masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai etnis, suku, ras, keyakinan, agama, dan ideology politik. Selain itu, sebagai warga Negara yang demokrat, seorang  warga Negara juga dituntut untuk turut bertanggung jawab
menjaga keharmonisan hubungan antar etnis serta keteraturan dan ketertiban Negara yang berdiri di atas pluralitas tersebut.
2.    BERSIKAP KRITIS
Warga Negara yang demokrat hendaknya selalu bersikap kritis, baik tehadap kenyataan empiris (realitas, social, budaya, dan politik) maupun terhadap kenyataan supra-empiris (agana, mitologi, kepercayaan). Sikap kritis juga harus ditujukan pada diri sendiri. Sikap kritis pada diri sendiri itu tentu disertai sikap kritis pada diri sendiri itu tentu disertai sikap kritis terhadap pendapat yang berbeda. Tentu saja sikap kritis ini harus didukung oleh sikap yang bertanggung jawab trhadap apa yang di kritisi.
3.    MEMBUKA DISKUSI
Perbedaaan pendapat dan pandangan serta perilaku merupakan realitas empiric yang pasti terjadi di tengah komunitas warga Negara, apalagi di tengah komunitas masyarakat yang plural  dan multi etnik. Untuk meminimalisasi konflik yang ditimbulkan dari perbedaan tersebut, maka membuka ruang untuk berdiskusi dan berdialog merupakan salah satu solusi yang bisa digunakan. Oleh karenanya, sikap membuka diri unuk dialog dan diskusi merupakan salah satu cirri sikap warga Negara yang demokrat.  
4.    BERSIKAP TERBUKA
Sikap terbuka merupakan bentuk penghargaan terhadap kebebasan sesame manusia, termasuk rasa menghargai terhadap hal-hal yan tidak biasa atau baru serta pada hal-hal yang mungkn asing. Sikap terbuka yang didasarkan atas kesadaran akan pluralism dan keterbatasan diri akan melahirkan kemampuan untuk menahan diri dan tidak secepatnya menjatuhkan penilaian dan pilihan.
5.    RASIONAL
Bagi warga Negara yang democrat, memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan secara bebas dan rasional adalah sesuatu hal yang harus dilakukan. Keputusan-keputusan yang diambil secaa rasional akan mengantarkan sikap yang logis yang di tampilkan oleh warga Negara. Sementara, sikap keputusan yang diambil secara tidak rasional akan membawa implikasi emosional dan cenderung egois. Masalah-masalah yang terjadi dilingkungan warga Negara, baik persoala politik, social, budaya dan sebagainya, sebaiknya dilakukan dengan keputusan-keputusan yang rasional.
6.    ADIL
Sebagai warga Negara yang demokrat, tidak ada tujuan baik yang patut diwujudkan dengan cara-cara yang tidak adil. Penggunaan cara-cara yang tidak adil adalah bentuk pelanggaran hak asasi dari orang yang diperlakukan tidak adil. Dengan semangat keadilan, maka tujuan-tujuan bersama bukanlah suatu yang didiktekan teapi ditawarkan Mayoritas suara bukanlah diatur tetapi diperoleh.
7.    JUJUR
Memiliki sikap dan sifat yang jujur bagi warga Negara merupakan sesuatu yang niscaya. Kejujuran merupakan kunci bagi terciptanya keselarasan dan keharmonisan hubungan antar warga Negara. Sikap jujur bisa diterapkan disegala sektor, baik politik, social da sebagainya.
Kejujuran politik adalah bahwa kesejahteraan warga Negara merupakan tujuan yang ingin dicapai, yaitu kesejahteraan dari masyarakat yang memilih para politisi. Ketidakjujuran politikadalah seoarang politisi mencari keuntungan bagi dirinyan sendiri atau mencari keuntungan bagi partainya, karena partau itu penting bagi kedudukannya.
Beberapa karateristik warga nrgara yang dimokrat tersebut, merupaka sikap dan sifat yang seharusnya melekat pada seorang warga Negara. Hal ininakan menampilkan sosok warga Negara yang otonom, yakni mampu mempengaruhi dan berpartisipasi dalam pegambilan keputusan ditingkat local secara mandiri. Sebagai warga Negara yag otonom, ia mempunyai karakteristik lanjutan sebagai berikut:
1.      Memilih kemandirian. Mendiri berarti tidak mudah dipengaruhi atau dimobilisasi, teguh pendirian, dan bersikap kritis pada segenap keputusan public.
2.      Memiliki tanggung jawab pribadi, politik dan ekonomi sebagai warga Negara, khususnyadilingkungan masyarakatnya yang terkecil sperti RT, RW, Desa, danseterusnya. Atau juga di lingkungan sekolah dan perguruan tinggi.
3.      Menghargai martabat manusia dan kehormatan pribadi. Menghargai berarti menghormati hak-hak asasi dan privasi pribadi orang per orang tanpa membedakan ras, warna kulit, golongan ataupun warga Negara yang lain.
4.      Berpartisipasi dalam urusan kemasyarakatan dengan pikiran dan skap yang santun. Warga Negara yang otonom secara efktif mampu mempengaruhi dan perpartisipasi dalam proses-proses pengambilan kebijakan pada level social yang paling kecil dan local, misalnya dalam rapat kepanitian, pertemuan rukun warga, dan termasuk juga mengawasi kinerja dan kebijakan perlemen dan pemerintah.
5.      Mendorong berfingsinya demokrasi konstitusional yang sehat. Tidak ada demokrasi tanpa aturan hokum dan konstitusi. Tanpa konstitusi, demokrasi akan menjadi anarkhi. Karena itu, warga nrgara yang otonom haris melakukan tiga hal untuk mewujudkan demokrasi konstitusional yaitu:
a.    Menciptakan kultur taat hokum yang sehat dan aktif (culture of law)
b.    Ikut mendorong proses pembuatan hokum yang aspiratuf (process oof law making)
c.    Mendukung pembuatan materi-materi hukumyang responsip (content of law)
d.   Ikut menciptakan aparat penegak hokum yang jujur dan bertanggung jawab (structure of law) (Khoiron, dkk 1999: 89-97)
Demokrsi bahasa Yunani demos dan kratos. Demos rakyat, kretos pemerintahan. Maka demikrasi pemerintahan rakyat. Definisi umumnya yakni pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang yang sangat menentukan sangat menentukan. Didalam demokrasi, dikenal slogan: pemerintah dari rakyat (government of the people), oleh rakyat (government by the people), untuk rakyat  (government for the people)
Demokrasi di Indonesia
a.    Priode 1945-1959
Masa ini disebut masa demokratus parlementer karena parlementer serta partai-partai begitu besar. Pada masa ini kelemahan demokrasi parlementer memberi peluang untuk deminasi partai-partai politik dan DPR. Akibatnya persatuan yang digalang selama perjuangan melawan musuh bersama menjadi kendor dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan konstruksif sesudah kemerdekaan.
b.   Priode 1959-1969
Pada masa ini dikenal dengan istilah Demokrasi Terpimpin yang dalam bayak aspek menyimpang dari demokrasi konstitusional dan hanya beberapa aspek saja terdapat demokrasi rakyat. Masa ini ditandai dengan dominasi presiden dan terbatasnya peran partai politik.
c.    Priode 1966-1998
Masa ini dikenal dengan demokrasi pancasila era Orde Baru yang menunjukkan sistem presidensial. Landasan formal periode ini dalah pancasila, UUD 1945 dan UUD 1945 yang terjadi di masa Demokrasi terpimpin. Namun dalam perkembangannya peran presiden semakin dominan terhadap lembaga-lembaga Negara yang lain dan berlangsung selama 30 tahunan.
d.   Priode 1999-sekrang
·         Masa demokrasi pancasila dengan berakar pada kekuatan multi partai yang berusaha mengembalikan perimbangan kekuatan antara lembaga Negara; antaa eksekutif, legislative dan yudikatif. Pada masa ini peran partau politik kembali menonjol, ehingga iklim demokrasi belum kondusif bagi upaya penegakan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia (Walfare state).
Asas Pemilu yang demokratus yaitu: LUBER
§  Langsung tidak dapat diwalikan
§  Umum berlaku untuk setiap orang
§  Bebas tidak dalam tekanan siapapun
§  Rahasia tidak ada seorangpun tahu
§  Jujur memberikan suara sesuai hati nurani
§  Adil tudak ada dikriminasi
Manfaat Demokratis
§  Adanya kesetaraan sebagai warga Negara
§  Memenuhi kebutuhan-kebutuhan umum
§  Pluralism dan koponen
§  Menjamin hak-hak dasar
§  Pembaruan kehidupan social
Nilai-nilai Demokrasi
§  Kesadaran akan pluralism
Masyarakat yang hidup demokrasi harus menjaga keberagaman ada di masyarakat
§  Sikap yang jujur (fair dalam berkompetesi) dan pikiran yang sehat
Pengambilan keputusan didasarkan pada prinsip musyawarah mufakat, dan memperhatikan kepentingan masyarakat pada umumnya/
§  Demokrasi membutuhkan kerja sama antarwarga masyarakat dan sikap tidak baik
Demokrasi mengharuskan adanya kesadaran untuk dengan tulus menerima kemungkinan kompromi atau kekalahan dalam pengambilan keputusan.
§   Demokrsai membutuhkan pertumbangan moral
Demokrasi mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara mencapai kemenagan haruslah sejalan dengan tujuan.
Demokrasi Berdasarkan Prinsip Ideologi
§  Demokrasi liberal
Memberikan kebebasan yang luas pada individu. Campur tangan pemerintah diminimalkan bahkan ditolak.
§  Demokrasi Rakyat dan demokrasi Otoriter
Demokrasi ini bertujuan menyejahterakan rakyat. Tetapi bedanya; demokrasi rakyat adalah demokrsai yang mengacu kepada suara rakyat, sedangkan demokrasi otoriter adalah demokrasi yang berorientasi kepada kesejahteraan rakyat tetapi dengan cara-cara subjektif pemerintahan/pemeritah sangat dominan dalam menafdirkan apa-apa atau jalan-jalan yang dapat mensejahterakan rakyat.
DEMOKRASI MENURUT UUD 1945
A.  Seminar angkatan Darat II ( Agustus 19366 )
1)      Bidang Politik dan konstitusional:
Demokrasi Indonesia seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 berarti menegakkan kembali asas-asas negara hokum di mana kepastian hokum dirasakan oleh segenap warga Negara.
2)      Bidang Ekonomi
a.       Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan Negara.
b.      Koperasi
c.       Pengakuan atas hak milik perseorangan dan kepastian hukum dalam penggunaannya.
d.      Peranan pemerintah yang bersifat pembinaan, petunjuk jalan serta pelindung.
B.  Munas III Persahi: The Rule of Law (Desember 1966 )
v Pengakuan dan perlindungan hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang hukum, social, politik, ekonomi, cultural dan pendidikan.
v Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh suatu kekuasaan atau kepentingan lain.
v Jaminan kepastian hukum dalam semua persoalan. Yang dimaksud dengan kepastian hukum yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami, dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya.
C.  Symposium hak-hak Asasi Manusia (Juni 1967 )
Adanya pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan.
Adanya kebebasan yang sebesar besarnya
Perlunya membina suatu pengembangan ekonomi secara tepat
Infra struktur politik suatu Negara terdiri atas lima komponen:
§  Partai politik
§  Golongan ( yang tidak berdasarkan pemilu )
§  Golongan penekan
§  Alat komunikasi politik
§  Tokoh politik
Penjabaran demokrasi menurut UUD 1945 dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen 2002, yakni bahwa ditangan rakyatlah kedaulatan yang tertinggi. Rakyat adalah seabagai asal mula kekuasaan Negara dan sebagai tujuan kekuasaan Negara. Oleh karena itu, rakyat adalah paradigm sentral kekuasaan Negara.


Pembatasan kekuasaan.
a.    Pembukaan UUd alinea IV
b.    Pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945
c.    UUD 1945 pasal 1 (ayat 1)
Ada beberapa perubahan pelaksanaan demokrasi pada orde reformasi sekrang ini.
1.      Pemilihan umum lebih demokratis
2.      Partai politik lebih mandiri
3.      Pengaturan hak asasi manusia
4.      Lembaga Demokrasi
5.      Konsep Tias politik masing-masing bersifat otonom penug.
Hal yang perlu diperhatikan oleh siswa dan mahasiswa dalam mengembangkan sikap demokrasi:
1.      Aktif mengungkapkan ide kepada guru dan dosen.
2.      Siswa dan mahasiswa mempunyai motivasi agar lebih maju dan dewasa.
3.      Mengembangkan kepekaan terhadap lingkungan sekitarnya.
4.      Mengembangkan derajat sehingga menjadi sehat secara jasmani dan rohani.
5.      Mengembangkan perasaan sehingga menjadi halus dan bisa memahami orang lain.
6.      Mempunyai kemauan untuk mengetahui, melakukan sesuatu, menjadi diri sendiri, dan untuk hidup bersama.
Hal yang perlu diperhatikan oeh masyarakat dan pemerintah dalam proses belajar demokrasi:
1.      Mendidik masyarakat untuk bersikap dewasa.
2.      Mendorong sikap ksatria dengan mengakui kesalahan, atau bersikap siap menang dan siap kalah.
3.      Mengembangkan sikap menghargai perbedaan pendapat.
4.      Menggunakan mekanisme demokrasi untuk mencari titik perbedaan pendapat.
5.      Menghilagkan penggunaan tindakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah.
6.      Mengembangkan sikap sensitif dan empati terhadap kepentingan rakyat yang lebih luas.
7.      Mengembangkan kerja sama antaranggota masyarakat dengan pikiran yang logis.
8.      Mengembangkan masyarakat untuk aktif dalam memberikan pengawasan.


0 komentar:

Post a Comment

Categories

Popular Posts

SAHABAT BLOGGER

Ordered List