Sunday, 25 September 2011


 A.  Pengertian Demokrasi Menurut Abdul Qodim Zallum
Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang dibuat oleh manusia dalam rangka “membebaskan manusia” dari kezhaliman dan penindasan para penguasa atas nama agama. Demokrasi adalah suatu sistem yang bersumber dari manusia dan tidak ada hubungannya dengan wahyu dan agama.
Demokrasi lahir dilatarbelakangi oleh keberadaan para penguasa di Eropa yang mengklim bahwa seorang penguasa adalah wakil Tuhan di bumi dan berhak
memerintah rakyat berdasarkan kekuasaan-Nya. Mereka beranggapan bahwa Tuhan telah memberi mereka kewenangan untuk membuat hukum sekaligus menerapkannya. Dengan kata lain, seorang penguasa dianggap memiliki kewenangan mutlak ntuk memerintah rakyat dengan peraturan yang dibuatnya sendiri, karena kekuasaan mereka berpijak pada kekuasaan yang bersumber dari Tuhan, bukan dari rakyat. Akibatnya, mereka secara leluasa menzalimi dan menguasai rakyat, sebagaimana halnya pemilik budak secara leluasa mengusai budaknya.
Kemudian timbullah pergolakan dan konflik antara para penguasa Eropa dengan rakyatnya. Keadaan semacam ini membangkitkan kesadaran para filosof dan pemikir. Mereka mulai membahas masalah pemerintahan dan menyusun konsep system pemerintahan rakyat, yaitu system demokrasi. System ini menempatkan rakyat sebagai sumber kekuasaan, sementara penguasa mengambil kekuasaannya dari rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Rakyat dipandang sebagai pemilik kehendak yang melaksanakan sendiri kehendaknya dan menjalankannya sesuai dengan keinginannya. Artinya, tidak ada satu kekuasaan pun yang berkuasa atas rakyat, karena rakyat itu sendiri ibarat pemilik budak. Rakyatlah yang berhak membuat peraturan yang akan mereka terapkan serta menjalankannya sesuai dengan keinginannya. Rakyat pula yang berhak mengangkat penguasa, dalam posisinya sebagai wakil mereka  untuk memerintah mereka dengan peraturan yang juga dibuat oleh mereka.
Demokrasi menyatakan adanya empat macam kebebasan yang bersifat umum, yaitu:
1.      Kebebasan beragama (freedom of religion)
2.      Kebebasan berpendapat (freedom of speech)
3.      Kebebasan kepemilikan (freedom of ownership)
4.      Kebebaan berperilaku (personel freedom)
Kebebasan bergama (freedom of religion), berarti bahwa seseorang berhak menyakini suatu akidah yang dikejendakinya atau memeluk agama yang disenanginya, tanpa tekanan atau paksaan. Dia berhak pula meninggalkan akidah dan agamanya, berpindah pada akidah atau agama baru, atau bahkan berpindah pada kepercayaan non-agama (animism/paganisme). Dia berhak melakukan semua itu sebebas-bebasnya tanpa ada tekanan atau paksaan.
Kebebasan dalam berpendapat (freedom of speech), dalam sistem demokrasi mempunyai arti bahwa setiap individu berhak untuk mengembangkan pendapat atau ide-ide apa pun, bagaimana pun bentuknya. Dia berhak menyatakan atau menyerukan idea tau pendapat itu dengan sebebas-bebasnya tanpa ada syarat atau batasan apa pun. Dia berhak pula mengungkapkan idenya itu dengan cara apa pun, tanpa ada larangan baginya untuk melakukan semua itu, baik dari negara ataupun pihak lain, selama dia tidak mengganggu kenebasan orang lain.
Sementar itu, kebebasan kepemilikan (freedom of ownership), yang telah melahirkan sistem ekonomi kapitalisme, yang selanjutnya melahirkan ide penjajahan terhadap bangsa-bangsa di dunia serta perampokan kekayaan alamnya, bermakna bahwa seseorang boleh memiliki harta (modal) dan boleh mengmbangkannya dengan sarana dan dengan cara apapun. Seorang penguasa dianggap berhak memiliki harta dan mengembangkannya melalui imperialism, perampasan, dan pencurian harta kekayaan alam dari bangsa-bangsa yang dijajah. Seseorang dianggap pula berhak memiliki dan mengembangkan harta melalui usaha-usaha seperti penimbunan dan mudharabah (usaha-usaha komanditen/trustee), mengambil riba,, menyembunyikan cacat barang dagangan, berlaku curang dan menipu, menetapkan harga tinggi secara tidak wajar, mencari uang melalui judi, zina, homosesual, dan mengeksploitasi tubuh wanita, memproduksi dan menjual khamr, menyuap, atau menempuh cara-cara lainnya.
Ajaran Islam, dalam hal ini, sangat bertolak belakang dengan ide kebebasan kepemilikan tersebut. Bahkan sebaliknya, Islam mewajibkan setiap muslim untuk terikat dengan hkum-hukum syariat dalam hal kepemilikan, pengembangan, dan pengelolaan harta. Dia tidak boleh melanggar hukum-hukum itu.
Kebebasan bertingkah laku (personel freedom), artinya adalah kebebasan untuk melepaskan diri dari setiap nilai kerohanian, akhlak, dan kemanusiaan. Kebebasan bertingkah laku juga kebebasan untuk memporak-porandakan keluarga dan untuk membubarkan atau melestarikan institusi keluarga. Kebebasan ini merupakan jenis kebebasan yang telah menimbulkan segala kebinasaan dan membolehkan segala sesuatu yang telah diharamkan. Kebebasan inilah yang menjerumuskan masyarakat Barat menjadi “masyarakat binatang” yang sangat memalukan dan membejat moral individu-individunya sampai ke derajat yang lebih hina daripada binatang ternak. Hukum-hukum Islam sangat bertentangan dengan kebebasan bertingkah laku seperti ini. Islam pun memerintahkan kaum muslim untuk berakhlak mulia dan terpuji. Islam juga telah memerintah kaum muslim untuk menjadikan masyarakat Islam sebagai masyarakat yang bersih dan sangat memelihara kehormatannya serta penuh dengan nilai-nilai yang mulia.

B.  Konsep Demokrasi Dalam Sejarah Pemikiran Politik Islam Menurut Abdul Qodim Zallum
1.    Fiqrah dan Thariqah
Negara-negara yang menganut suatu ideologi, fikrah-nya akan tetap dan tidak berubah-ubah, yaitu penyebarluasan ideologi yang dianutnya ke seluruh dunia dengan suatu thariqah (metode) yang tetap, meskipun uslubnya berbeda-beda dan berubah-ubah. Nagara semacam ini cocok dibahas dari segi fikrah politik.
Berdaarkan hal ini, berbagai negara yang ada di dunia harus dilihat dengan pertimbangan, bahwa setiap negara mempunyai fikrah asasiyah (konsep dasar) untuk melakukan hubungan dengan bangsa dan negara lain, baik fikrah yang tetap maupun tidak; juga mempunyai tharikah yang tetap maupun tidak; juga mempunyai tharikah tersendiri untuk menerapkan fikrah tersebut, baik tharikah yang tetap maupun tidak tetap. Berdasarkan fikrah dan tharikah ini, berbagai khithah politik itu dirancang, dan dijalankan dengan berbagai uslub politik, sedemikian rupa sehingga mendukung tercapainya tujuan. Akan tetapai, Negara-negara yang ada di dunia saat ini telah membebaskan dirinya dalam membuat uslub politik, sehingga mereka menjalankan uslub yang dapat mewujudkan tujuan meskipun menyalahi thariqahnya. negara-negara tersebut telah mempraktikan kaidah “tujuan menghalalkan segala cara”.
Sejak pertengahan abad XII Hijriyah (ke-18 Masehi) dunia Islam mengalami kemerosotan dan kemunduran yang paling buruk dari masa kejayaannya dengan sangat cepat. Sekalipun telah melakukan berbagai upaya untuk membangkitkannya kembali atau setidaknya mencegah agar kemerosotan dan kemundurannya tidak berlanjut terus, akan tetapi tidak satu pun upaya-upaya tersebut membuahkan hasil. Sementara itu, dunia Islam masih tetap berada dalam kebingungan di tengah-tengah kegelapan akibat kekacauan dan kemundurannya, dan masih terus merasakan pedihnya keterbelakangan dan berbagai goncangan.
Sebab-sebab kemunduran dunia Islam ini dapat kita kembalikan kepada satu hal, yaitu lemahnya pemahaman umat terhadap Islam yang amat parah, yang merasuk ke dalam pikiran kaum Muslim secara tiba-tiba. Ini berawal tatkala bahasa Arab mulai diremehkan peranannya untuk memahami Islam sejak awal abad VII Hijriyah, sehingga kekuatan yang dimiliki bahasa Arab dengan kharisma Islam terpisah. Selama kekuatan yang dimiliki bahasa Arab tidak disatukan dengan charisma Islam, yaitu dengan cara menempatkan bahasa Arab yang merupakan bahasa Islam, sebagai unsur yang sangat penting yang tidak terpisahkan dari Islam, maka kemunduran itu akan tetap melanda kaum muslim.
Kegagalan berbagai upaya untuk membangkitkan kaum muslim dapat dikembalikan pada tiga sebab, yaitu:
a.    Tidak adanya pemahaman yang mendalam mengenai fikrah Islamiyah dikalangan para aktivis kebangkitan Islam.
b.    Tidak adanya gambaran yang jelas mengenai thariqah Islamiyah  dalam menerapkan fikrah.
c.    Tidak adanya usaha untuk menjalin fikrah Islamiyah sebagai satu hubungan yang solid, yang tidak mungkin terpisahkan.
Jika dilihat mengenai hubungan fikrah dan  thariqah, ternyata kaum muslim hanya memperhatikan hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan pemecahan problematika kehidupan yang menyangkut aspek fikrah saja. Mereka tidak lagi memperhatikan hukum-hukum yang menjelaskan cara praktis pemecahan problematika tersebut, yaitu hal-hal yang menjelaskan thariqah. Pandangan seperti ini menjadikan kaum muslim hanya menitikberatkan pada studi hukum-hukum syari’at dengan meninggalkan metode operasionalnya. Mereka lebih banyak memfokuskan perhatian dengan mepelajari hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah shalat, shaum, nikah, dan talak, sedangkan mempelajari hukum-hukum yang berkaitan dengan jihad, ghanimah, hukum-hukum yang menyangkut khilafah, qadla (peradilan), hukum-hukum tentang kharaj, dan sebagainya terlupakan. Cara mempelajari Islam seperti ini dengan sendirinya telah memisahkan antara fikrah dengan thariqah, antara teori dengan praktek, sehingga hasilnya adalah kemustahilan penerapan fikrah karena tidak disertai dengan thariqah-nya.

2.    Khithah dan Uslub Politik
Seluruh negara telah merancang khithah politik (khiththah siyasiyah) yang berubah-ubah sesuai dengan kebutuhan, serta menjalankan berbagai uslub politik yang berbeda-beda dan beragam sesuai dengan berbagai situasi dan kondisi.
Khithah politik (al-khiththah al-siyasiyah) dan uslub politik (al-uslub al-siyasi) yang digunakan untuk mengimplementasikan khithah politik tersebut, dapat berubah-ubah sesuai dengan tuntutan kepentingan. Meskipun perubahan khithah politik lebih jarang daripada perubahan uslub politik. Perbedaan antara khithah politik dengan uslub politik, sebagaimana dapat diperhatikan dalam politik internasional, adalah bahwa khithah politik merupakan politik umum yang dirancang guna mewujudkan salah satu tujuan yang dituntut oleh penyebaran ideologi atau thariqah penyebaran ideologi. Sedangkan uslub politik adalah politik khusus mengenai salah satu bagian langkah yang mendukung perwujudan atau pengokohan khithah politik.
Perjuangan politik (al-kifah al-siyasi) diarahkan untuk khithah dan uslub politik (dengan membongkar dan melawannya), dan pada saat yang sama diarahkan untuk memrangi fikrah dan thariqah politiknya. Atas dasar itu, sudah menjadi kepastian bagi kaum muslim untuk mengetahui khithah politik yang telah dirancang bagi politik tiap negara dan mengkaji uslub-uslub politiknya dengan seksama.

3.    Pemerintahan Islam
Al-Hukmu, al-Mulku, dan as-Sulthan memiliki pengertian yang sama, yaitu kekuasaan yang melaksanakan hukum dan aturan. Juga bisa disebut dengan aktivitas kepemimpinan yang telah diwajibkan oleh syara’ atas kaum muslimin. Aktivitas kepemimpinan ini merupakan kekuasaan yang dipergunakan untuk mencegah terjadinya tindak kedzaliman serta memutuskan masalah-masalah yang dipersengketakan. Atau dengan ungkapan lain, kata al-hukmu juga bisa disebut wilayatul amri, sebagaiman dalam firman Allah swt:

Artinya: “Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An-Nisa’:59).
Sebagai sebuah ideology bagi Negara, masyarakat serta kehidupan, Islam telah menjadikan Negara beserta kekuasaannya sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dari eksistensi Islam. Islam telah memerintahkan kaum muslimin agar mendirikan Negara dan pemerintahan, serta memerintah berdasarkan hukum-hukum Islam.
System pemerintahan Islam adalah system yang menjelaskan bentuk, sifat, dasar, pilar, struktur, asas yang menjadikan landasan, pemikiran, konsep, serta standar-standar yang dipergunakan untuk melayanikepentingan umat, serta undang-undang dasar dan perundang-undangan yang diberlakukan.
Inilah sistem yang khas dan unik bagi sebuah negara yang unik, yang berbeda dengan semua sistem pemerintahan mana pun yang ada di dunia dengan perbedaan yang mendasar. Baik dari segi asas yang dipergunakan sebagai landasan sistem tersebut, atau dari segi pemikiran, konsep serta standar yang dipergunakan untuk melayani kepentingan umat, atau dari segi bentuk yang terlukis dari sana, maupun undang-undang dasar perundang-undangan yang diberlakukannya.

4.    Negara Islam
Negara Islam adalah seorang khalifah yang menerapkan hukum syara’. Negara Islam merupakan kekuatan politik praktis yang berfungsi untuk menerapkan dan memberlakukan hukum-hukum Islam, serta mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia sebagai sebuah risalah dengan dakwah dan jihad. Negara Islam inilah satu-satunya thariqah yang dijadikan Islam untuk menerapkan system dan hukum-hukumnya secara menyeluruh dalam kehidupan dan masyarakat. Inilah yang merupakan pilar eksistensi Islam dalam kehidupan. Tanpa adanya negara, eksistensi Islam sebagai sebuah ideology serta sitem kehidupan akan menjadi pudar; yang ada hanyalah Islam sebagai upacara ritual serta sifat-sifat akhlak semata. Karena itu, Negara Islam harus senantiasa ada dan keberadaannya juga tidak hanya temporal saja.
Negara Islam hanya berdiri di atas landasan akidah Islam, dan akidah Islam inilah yang menjadi asasnya. Secara syara’ akidah Islam, dalam keadaan apapun, tidak boleh terlepas dari negara.

5.    Khalifah
Kalifah adalah orang yang mewakili umat dalam urusan pemerintahan dan kekuasaan serta dalam menerapkan hukum-hukum syara’. Karena Islam telah menjadikan pemerintahan dan kekuasaan tersebut menjadi milik umat. Dalam hal ini umat mewakilkan kepada seseorang untuk melaksanakan urusan tersebut sebagai wakilnya. Bahkan, Allah swt juga telah mewajibkan kepada umat untuk menerapkan hukum syara’ secara keseluruhan.
Dengan demikian, khalifah hanyalah orang yang diangkat oleh kaum muslimin. Karena itu, faktanya khalifah merupakan wakil umat dalam masalah pemerintahan dan kekuasaan serta dalam menerapkan hukum syara’. Oleh karena itu, tidak seorang khalifah pun kecuali sebagai wakil umat. Maka, baiat yang dilakukan oleh umat kepada khalifah dengan kekhalifahannya itu telah menjadikan seorang khalifah sebagai wakil umat. Pengangkatan jabatan khalifah untuk seorang khalifah dengan baiat itu berarti telah memberikan kekuasaan kepada khalifah, sehingga umat wajib mentaatinya.

0 komentar:

Post a Comment

Categories

Popular Posts

SAHABAT BLOGGER

Ordered List