Sunday 25 September 2011


 A.  Status Wanita dalam Kurun Waktu
Pada tahap paling awal, secara moral wanita di pandang rendah dan tidak mempunyai hak yang dapat di jamin oleh hukum. Berdasarkan metologi Yunani, seorang wanita dalam dongengan yang bernama Pandora, merupakan sumber dari ketidak beruntungan dan sumber penyakit. Seperti hal siti Hawa dalam mitiologi Yunani, dianggap Siti Hawa yang sangat mempengaruhi konsep Yahudi dan Kristen mengenai wanita yang mempengaruhi terhadap 
hukum yang mereka ciptakan, kebiasaan social, dan moral sebagaimana sikap hidup mereka secara umum.
Hukum wanita terap terjadi ran padi dalam rumah tangganya, di batasi dengan empat dinding dan di kurung didalam rumah. Kejadian menjadi suatu yang berharga. Kaum wanita pada kalangan bangsawan memperhatian kerudung, kamar-kamar wanita dipisahkan dari kamar lelaki, sedangkan wanita kalangan jelata tidak pernah duduk berdampingan, apalagi didepan public.
1.      Pimpinan pergerakan yag tampil didalam pemerintahan Persia ini ialah Quba (488-531).
2.      Aritogiton untuk membunuh seorang tiran bernama Hippias dan saudara laki-lakinya.
B.  Pemerintah Di Bawah Pengaruh Gereja
a.       Beberapa contoh di bawah ni merupakan perintah tegas di bawah pengasuh gereja kridten yang memaksa masyarakat barat.
1)      Secara ekonomis kehidupan wanita dihancurkan dan sepenuhnya tergantung kepada kaum lelaki. Wanita mendapatkan sedikit wanjan dan tidak mempuyai wewenang untuk mengontrol miliknya, serta sepenunya berada pada penguasaan suaminya.
2)      Perceraian dan khul’a sepenuhnya dilarang oleh kaum lelaki dan itri untuk tetap bersama, baik secara agama maupun secara hukum. Aturan ini dengan jelas terlihat lebih buruk. Setelah mereka berpisah tidak ada pilihan lain lagi bagi mereka kewali menjadi rahib dan birawati atau memilih hidup begelimang dalam lautan dosa.
3)      Bagi pasangan suami istri, jika salah satu menikah lagi setelah pasangan meninggal dunia, ini dianggap sebagai suatu yang birik disbanding sekedar melakukan dosa.
C.  Tiga Doktrin dalam Masyarakat Barat
Secara garis besar, oktrin yang terhadap pada masyarakat barat terbagi dalam tiga kelompok sebagai berikut:
1)      Perasaan antara pria dan wanta
2)      Kebebasan wanita dalam bidang ekonomi
3)      Kebebasan bercampur antara lelaki dan wanita.
Sebagai akibat dari adanya perkembangan social ini, maka lahir beberapa konsekuensi bagi masyarkat Eropa, diantaranya:
1)      Kesamaan antara laki-laki dan wanita, tidak berarti bahwa antara laki-laki dan wanita itu sama secara moral, tetapi kaum wanita diberi kebebasan bekarja sesuai dengan pekerjaan yang biasa dilakukan kaum laki-laki.
Konsep moral mengenai ,kesamaan sex yang salah ini menjelma menjadi bersamaan sex yang tak bermoral. Kebususkan dan kegiatan dosa yang membuat malu laki-laki, sekarang bukan lagi suatu hal yang memalukan, sekalipun, dilakukan kaum wanita.
2)      Ketidak terikatan dunia eekonomi bagi kaum wnita, membuat wanita menjasi tidak terikat lagi oleh kaun laki-laki pepatah yang mengatakan “para lelaki ada diluar rumah dan kaum waita menunggu rumah”. Tetapi kehidupan rumah tangga yang didasarkan atas cinta yang emosional dan hanya berdasarkan sex. Ternyata banyak berkhir dengan perceraian atau perpisahan.
3)      Kebiasaan sexual telah menimbulkan kecenderungan memamerkan aurotnya serta kemurtadan sexual. Atraksi sexual yang secara alami memang terdapat pada dua kelamin yang berlainan, yang sekaligus merupakan dorongan naluriah, menjadi begitu bergelora bahkan cenderung membrontak untuk melanggar berbagai batasan.
Di sisi lain kaum laki-laki tumbuh menjadi semakin rakus akan nafsu sexual karena api asmaranya dikobarkan secara terus menerus dengan maningkatnya penjajaan badani kaum wanita.
Penyakit moral ini dengan cepat memasuki dataran paling vital dalam kehidupan bangsa barat. Padahal tak ada satu bangsa pada masa lampau mampu bertahan menghadapi penyakit moral ini. Sebab penyakit ini akan menhancurkan seluruh kemampuan fisik dan mental yang merupakan karunia Tuhan untuk kebaikan dan kemakmuran.
D.  Hukum Tuhan Bagi Kegiatan Wanita
Setelah menetapkan batasan-batasan bagi satar dan cara berpakaian akhirnya ketentuan-ketentuan untuk akum wanita adalah sebagai berikut:
1)      Q.S. 33 : 33 Artinya:
Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, Hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.

2)      Q.S. 24 : 31 Artinya:
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.

3)      Q.S. 33 : 32 Artinya:
 Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah Perkataan yang baik
Beberapa tafsiran yang harus ditentukan mengenai kata “Qur’an” pertama, mengutip ayat ini ada 2 perbedaan pendapat seperti berikut ini:
1)   “Diam di rumah atau tetap ringgal di rumahnya”
2)   “tinggal di rumah dengan segala perdamaian dan kemulian
Tabarruj “mempunyai dua pengertian:
1)   “Memamerkan perhiasan atau memperlihatkan dan menontonkan kecantikannya, dan
2)   “ kebiasaan berjalan dengan genit didalam memamerkan perhiasan dan kecantikannya”
Kedua  ayat tercantum diatas dapat diartikan didalam kehidupan sebelum datangnya islam, yaitu pada zaman zahiliyah kaum wanita menggunakan dan mengenakan perhiasannya diluar batas.
Qatadah, salah seorang tabi’in mengomentari ayat Al-qur’an tersebut sebagai berikut:
“Mereka dengan gaya genit berjalan sambil mengerlingkan matanya. Oleh karena itu Allah melarang mereka berjalan dengan gaya genit yang dijadikan kebiasaan mereka”.

0 komentar:

Post a Comment

Categories

Popular Posts

SAHABAT BLOGGER

Ordered List