1. Pengertian Negara
Istilah negara merupakan terjemahan dari beberapa kata asing: (inggris) staat (Belanda dan Jerman), atau etat (Prancis). Secara termologi, negara diartikan sebagai organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakatb yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup didalam suatu kawasan, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif yang pada galibnya dimiliki oleh suatu negara
berdaulat: masyrakat (rakyat), wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Lebih lanjur dari pengertian diatas, Negara identik dengan hak dan wewenang.
2. Tujuan Negara
a. Bertujuan untuk memperluas kekuasaan
b. Bertujuan menyelenggarkan ketertiban hokum
c. Bertujuan untuk mencapai kesejahteraan umum
3. Unsur-unsur Negara
a. Rakyat
Rakyat dalam pengertian keberadapan suatu Negara adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan dan beram-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Tidak bisa dibayangkan jika ada sutau Negara tanpa rakyat. Hal ini mengingat rakyat atau warga Negara adalah substratum personel dari Negara.
b. Wilayah
Wilayah adalah unsur Negara yang harus terpuhi karena tidak mungkin ada Negara tanpa ada batas-batas teritorialyang jelas. Secara umum wilayah dalam sebuah Negara biasanya menakup daratan, perairan, (samudra, laut, dan sungai), dan udara.
c. Pemerintah
Pemerintah adalah alat kelengkapan Negara yang bertugas memimpin organisasi Negara untuk mencapai tujuan bersama didirikannya sebuah Negara.
d. Pengakuan Negara lain
Unsur pengakuan oleh Negara lain hanya bersifat menerangkan tentang adanya Negara. Hal ini hanya bersifat deklaratif, bukan konstitutif, sehingga tidak bersifat mutlak. Ada dua macam pengakuan suatu Negara, yakni pengakuan de focto dan pengakuan de jure. Pengakuan de focto ialah pengakuan atas fakta adanya Negara. Pengakuan tersebut didasarkan adanya fakta bahwa suatau masyarakat politik telah memenuhi tiga unsure utama Negara (wilayah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat).[1]
B. Teori Tentang Terbentuknya Negara
1. Teori Kontrka Sosial (Soscial Contract)
Penganut mazhab pemikiran ini antara lain thomas hobbes, john, dan J.J. Rousseau.
a. Thommas Hobbes (1588-1678)
Menurut Hobbes kehidupan manusia terpisah dalam dua zaman, yaikni keadaan selama belum ada Negara, atau keadaan alamiah (status naturalis, state nature), dan keadaan setelah ada Negara. Bagi Hobbes keadaan alamiah sama sekali merupakan suatu keadaan yang aman dan sejahtera, tetapi sebaliknya, keadaan alamiah merupakan suatau keadaan social yang kacau, tanpa hokum, tanpa pemerintah, dan tanpa ikatan-ikatan social antara individu didalamnya.
b. John Locke (1632-1704)
Berbeda dengan hobbes yang melihat keadaan alamiah sebagai suatu keadaan yang kacau, john Locke melihatnya sebagai suatu keadaan yang damai, penuh komitmen baik, saling menolong antara individu-individu dalam sebuah kelompok masyarakat.[2]
c. Jea jacquis Rousseau (1712-1778)
Berbeda dengan Hobbes dan Locke, menurut Rousseau keberadaan suatu negara bersandar pada perjanjian warga negara untuk mengikat diri dengan suatu pemerintah yang dilakukan melalui organisasi politik.
2. Teori Ketuhanan ( Teokrasi)
Teori ketuhanan dikenal juga dengan istilah doktrin teokrtais. Teori ini ditemukan baik di timut maupun di belahan dunia barat. Doktrin ketuhahanan ini memperoleh bentuknya yang sempurna dalam tulisan-tulisan para sarjana eropa pada abad pertengahan yang menggunakan teori ini untuk membenarkan kekuasaan mutlak para raja.
3. Teori Kekuatan
Secara sederhana teori ini dapat diarikan bahwa Negara terbentuk karena adanya dominasi Negara kuat melalui penjajahan. Menurut teori ini, kekuatan menjadi pembenaran (raisom d’etre) dari bentuknya sebuah negara.
Teori ini berawal dari kajian antropologis atat pertikaian yang terjadi dikalangan suku-suku primitive, dan mana sipemenang pertikaian menjadi penentu utama kehidupan suku yang dikalahkan.
C. Bentuk-bentuk Negara
1. Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah bentuk suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Namun dalam pelaksanaannya, negara kesatuan ini terbagi kedalam dua macam system pemerintahan: sentral dan otonomi
a. Negara kesatuan dengan system sentralisasi adalah system pemerintahan yang langsung dipimpin oleh pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah di bawahnya melaksanakan kebijakan pemerintah pusat.
b. Negara kesatuan dengan system desentralisai adalah kepada daerah diberikan kesempatan dan kewenangan untuk mengurus urusan pemerintah diwilayahnya sendiri.
2. Negara Serikat
Negara Serikat atau federasi merupakan bentuk negara gabungan yang terdiri dari beberapa negara bagian dari sebuah negara serikat. Pada mulanya negara-negara bagian tersebut merupakan negara yang merdeka, berdaulat, dan berdiri sendiri. Setelah menggabungkan diri dengan negara serikat, dengan sendirinya negara tersebut melepaskan sebagian dari kekuasaannya dan menyerahkannya kepada negara serikat.
Disamping dua bentuk ini, dari pelaksana dan mekanisme pemilihannya, bentuk negara dapat digolongkan ke dalam 3 kelompok : Monarki, Oligarki, dan Demokrasi.
a. Monarki
Pemerintahan Monarki adalah model pemerintahan yang dikepalai oleh raja atau ratu. Dalam praktiknya, monarki memiliki dua jenis : monarki absolut dan monarki konstitusional. Monarki absolute adalah model pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi di tangan satu orang raja atau ratu. Termasuk dalam kategori ini adalah Arab Saudi. Sedangkan, monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan yang kuasa kepala pemerintahannya (perdana menteri) dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi negara.
b. Oligarki
Model pemerintahan oligarki adalah pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu.
c. Demokrasi
Pemerintahan model demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang bersandar pada kedaulatan rakyat atau mendasarkan kekuasaannya pada pilihan dan kehendak rakyat melalui mekanisme pemilihan umum (pemilu).[3]
D. Warga Negara Indonesia (WNI)
Menurut Undang-Undang Kewernegaraan Indonesia ( UUKI ) 2006, yang di maksud dengan warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan perturan perundang-undangan. Siapa warga negara Indonesia (WNI) ? Menurut UUKI 2006 (Pasal 4, 5, dan 6) mereka yang dinyatakan sebagai warga negara Indonesia adalah :
a. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah R.I dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia (WNI).
b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia.
c. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara asing.
d. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia.
e. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak memiliki kewernegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewernegaraan kepada anak tersebut.
f. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia.
g. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia.
Selanjutnya, pasal 5 UUKI 2006 tentang Status Anak Warga negara Indonesia menyatakan :
1. Anak warga negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, sebelum berusia 18 tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarnegaraan asing tetap diakui sebagai warga negara Indonesia.
2. Anak warga negara Indonesia yang belum berusia 5 tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai warga negara Indonesia.
Sedangkan tentang pilihan menjadi warga negara bagi anak yang dimaksud pada pasal-pasal sebelumnya dijelaskan dalam pasal 6 UUKI 2006, sebagai berikut :
1. Dalam hal status kewernegaraan R.I terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf i dan pasal 5 berakibat anak berkewarnegaraan ganda, setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih alah satu kewernegaraannya.
2. Pernyataan untuk memilih kewernegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di buat secara tertulis dan disampaikan kepada pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan.
3. Pernyataan untuk memilih kewernegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam waktu paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin.[4]
E. Hubungan Negara dan warga Negara
Hubungan negara dengan warga negara ibarat ikan dan airnya. Keduanya memiliki hubungan timbul balik yang sangat erat. Negara Indonesia sesuai konstitusi, misalnya berkewajiban untuk menjamin dan melindungi seluruh warga Negara Indonesia tanpa kecuali.
Namun demikian, kewajiban negara untuk memenuhi hak-hak warganya tidak akan dapat berlangung dengan baik tanpa dukungan warga negara dalam bentuk pelaksanaan kewajibannya sebagai warga negara. Misalnya, warga negara berkewajiban membayar pajak dan mengontrol jalannya pemerintahan baik melalui mekanisme control tidak langsung melalui cara-cara demokratis dan bertanggung jawab.
F. Hubungan Agama dan Negara : kasus islam
Perdebatan Islam dan negara berangkat dari pandangan dominan Islam sebagai suatu system kehidupan yang menyeluruh (syumuli), yang mengatur semua kehidupan manusia, termasuk persoalan politik. Dari pandangan Islam sebagai agama yang komprehensif ini pada dasarnya dalam Islam tidak terdapat konsep pemisahan antara agama (din) dan politik (dawlah). Argumentasi ini sering di kaitkan dengan posisi nabi Muhammad di Madinah. Di kota hijrah ini Nabi Muhammad berperan ganda sebagai seorang pemimpin agama sekaligus sebagai kepala negara yang memimpin sebuah system pemerintahan awal Islam yang oleh kebanyakan pakar di nilai sangat modern di masanya.
Hubungan Islam dan negara modern secara teoritis dapat diklasifikasikan ke dalam 3 pandangan yaitu integralistik, simbiotik dan sekularistik.
1. Paradigma Integralistik
Paradigma integralistik hampir sama persis dengan pandangan Negara teokrasi Islam. Paradigma ini menganut paham dan konsep agama dan negara merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya merupakan dua lembaga yang menyatu (integrated). Paham ini juga memberikan penegasan bahwa negara merupakan suatu lembaga politik sekaligus lembaga agama. Konsep ini menegaskan kembali bahwa islam tidak mengenal pemisahan antara agama (din) dan politik atau Negara (dawlah).
2. Paradigma Simbiotik
Menurut paradigma simbiotik, hubungan agama dan negara berada pada posisi saling membutuhkan dan bersifat timbal balik (simbiosis mutualita. Dalam pandangan ini, agama membutuhkan negara sebagai instrumen dalam melestarikan dan mengembangkan agama. Begitu pula sebaliknya, negara juga memerlukan agama sebagai sumber moral, etika, dan spiritualitas warga negaranya.
3. Paradigma Sekularstik
Paradigm sekularistik beranggapan bahwa terjadi pemisahan yang jelas antara agama dan negara. Agama dan negara merupakan 2 bentuk yang berbeda dan satu sama lain memiliki garapan masing-masing, sehingga keberadaannya harus dipisahkan dan tidak boleh satu sama lain melakukan intervensi. negara adalah urusan publik, sementara agama merupakan wilayah pribadi masing-masing warga negara.
G. Kelembagaan Negara
1. Lembaga-lembaga Negara
Seperti diketahui bahwa UUD 1945 yang terdiri dari 37 pasal diamping empat pasal aturan peralihan dan dua ayat aturan tambahan, yang mengandung semangat dan merupakan perwujudan pkok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaannya, juga merupakan rangkaian kesatuan dari pasal-pasal yang bulat dan terpadu. Sebagian dari pasal-pasal itu berisi pengaturan kedudukan, tugas, wewenang dan hubungan antara kelembagaan Negara.
Guna mendalami kelembagaan Negara itu perlu di uraikan materi yang tertuang didalam pasal-pasal batang tubuh yang pada tentang kedudukan, tugas dan wewenag, hubungan kerja dan cara kerja dan lembaga yang bersangkutan.
a. Majlis Permusyawaratan Rakyat
Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan tugas Majlis yaitu :
1. Menetapkan Undang-Undang Dasar (pasal 3)
2. Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (pasal 3)
3. Memilih Presiden dan wakil Presiden (pasal 6 ayat 2)
b. Presiden dan Wakil Presiden
Menurut pasal 4 UUD 1945 Presiden R.I memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar, artinya Presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif dalam negara.
Pada pasal 10 sampai dengan pasal 15 mengatur kekuasaan Presiden selaku kepala Negara ialah :
1. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara (pasal 10).
2. Hak menyatakan perang membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan Dewan Perkawilan Rakyat ( pasal 11)
3. Menyatakan negara dalam keadaan bahaya (pasal 12)
4. Mengangkat Duta dan menerima Duta negara lain (pasal 13)
5. Member grasi, amnesty, abolisi, dan rehabilitasi (pasal 14)
6. Member gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan (pasal 15)[5]
c. Dewan Pertimbangan Agung
Dewan pertimbangan Agung merupakan lembaga tinggi negara. Susunan Dewan ini diatur dalam pasal 16 ayat (1) UUD 1945 yang menetapkan pengaturannya dengan undang-undang.
d. Pemerintah Daerah
Menurut pasal 18 UUD dan penjelasannya :
· Daerah Indonesia dibagi dalam daerah propinsi, dari daerah propinsi dibagi dalam daerah yang lebih kecil. Daerah-daerah itu bersifat otonom atau bersifatadministratif belaka, yang pengaturannya ditetapkan oleh undang-undang.
· Didaerah yang bersifat otonom diadakan Badan Perwakilan Rakyat Daerah, karena di daerahpun pemerintahan akan bersendi atas dasar permusyawaratan.
e. Dewan Perwakilan Rakyat
Tugas Dewan Perwakilan Rakyat adalah :
1. Bersama-sama pemerintah menetapkan undang-undang (pasal 5 ayat 1 jo, pasal 20 ayat 1)
2. Menetapkan Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (pasal 23 ayat 1).
3. Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pernyataan perang an membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain (pasal 11).
f. Badan Pemeriksa Keuangan
Badan pemeriksa keuangan merupakan lembaga tinggi Negara dengan tugas khusus untuk memeriksa tanggung jawab keuangan Negara, apakah telah digunakan sesuai dengan yang di setujui Dewan Perwakilan Rakyat (pasal 23 ayat 5).
g. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung adalah pemegang kekuasaan kehakiman yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Salah satu jaminan bagi adanya kebebasan kekuasaan kehakiman itu antara lain terletak pada adanya jaminan hukum dari kedudukan hakim yang harus di atur dengan Undang-undang (pasal 25).
2. Sifat kelembagaan
Setiap lembaga Negara dengan kedudukan dan wewenangnya masing-masing di harapkan akan berkembang dengan baik. Yang penting dalam rangka perkembangan demokrasi ini adalah apa yang ditugaskan dalam penjelasan UUD, yaitu semangat para penyelenggara Negara itu. Aktivitas para penyelenggara tersebut didasari oleh semangat kekeluargaan dan gotong-royong. [6]
3. Hubungan antara Lembaga Kenegaraan dengan Lembaga Kemasyarakatan.
Lembaga-lembaga negara itu merupakan bangunan atas atau disebut suprastruktur dan lembaga-lembaga kekuatan social politik lainnya disebut infrastruktur. Lembaga-lembaga resmi itu didirikan oleh pemerintah. Lembaga resmi ini, susunan dan bekerjanya menurut peraturan perundangan.
Segala masalah mengenai politik, ekonomi, social budaya diatur dan di selenggarakan oleh lembaga-lembaga negara. Dengan adanya kelembagaan ini maka hal-hal mengenai pemerintahan baik mengenai cara pengaturan dan penyelenggaraan pemerintahan itu telah ada yang menampungnya. Jalan yang ditempuh oleh siapa pun yang memegang kendali pemerintahan telah ditentukan cara dan jalannya.
4. Mekanisme Hubungan Antara Kelembagaan
Di dalam infrastruktur itu masyarakat telah menggunakan hak-haknya sebagai warga Negara. Mereka berkeinginan ikut berpartisipasi dengan kegiatan-kegiatan kemasyarakatan dan kenegaraan sesuai dengan hak-hak yang dimilikinya.
Dalam perubahan masyarakat maka selalu mungkin adanya goncangan atau konflik-konflik, baik di antara kekuatan social politik dengan pemerintah, maupun di antara kekuasaan social politik itu sendiri.
Dalam masalah mekanisme ini ada tiga hal yang patut disepakati bersama yaitu :
Pertama, didalam mekanisme hubungan itu hendaknya cara atau jalan yang di pergunakan tidak bertentangan denga konstitusi dan praturan perundangan yang berlaku.
Contoh ; Kudeta, kekerasan, tidak mentaati hukumyang berlaku, menekankan akan pentingnya kekuasaan dalam menyelesaikan masalah harus dihindarkan.
Kedua, hendaknya kita sedapat mungkin mengerjakan apa yang ditentukan UUD. Hal ini sangat esensial. Dengan cara demikian kita dapa membangun Negara ini dengan cara yang konstitusional.
Ketiga, apa yang dapat kita kerjakan di harapkan dapat mencapai norma ideal yang dibawakan oleh hubungan yang paling bagi kedua struktur di atas.
Contoh : Kedua belah pihak para pemimpin struktur itu akan sama semangatnya dalam mengabdi kepada negara lain dan bangsa, sehingga hubungan ini akan dapat menghasilkan sesuatu yang baik.[7]
0 komentar:
Post a Comment