Saturday, 28 May 2011


A.  Materi dan Arti Hadits
حد ثن مسد حد سنا يحى عن عبيدالله قا ل حد سنيسعيد بن أبي سعيد عن أبه عن أبي هرة ر ضي الله عنه عن النبي  صلى الله عليه وسلم ق ل تنكح المر أةلآربع لما لها ولحسبها وجما لها ولد ينها فا ظفر بذات الد ين تر بت يد اك ( أخر جه البخري فى كتاب النكاح با الأ كفاءفى ا لد ين )
Artinya: ……Sabdurrahmanibn Shakhar ( Abu Hurairah )Rassulullah SAW bersabda:”wanita itu dinikahi karena empat hal. Karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan agamanya, maka pilihan karena agamanya
karena jika tidak binaslah kedua agamamu (H.R. Al-Bkjhar) pada kitap nikah bab orang-orang yang beragama)

Perawi awal hadits adalah Abdurrahman ibnu shakhar (Abu Huraiarah) Ra sedangka perawi akhirnya adalah Al-Bukhari

B.  Cara Memilih calon Istri
عن ابي هر يرة رضي الله عنه عن النبي صلي الله عليه وسلم ق ل: تتكح الممرأه لآربع: لما لها ولحسبهاولجحمالها ولد يها فاظفر بذات متفق عليه مع بقية السبعة

Artinya: Dari abu huraiarah e.a dari Nabi SAW. Beliua bersabda: permpuan di kawini karena empat perkara: karena hartanya, karena keturunannya, kaeran kecantikan, dan agamanya: hendaklah kau memilih yang beragama agar engkau berbahagia.
Disepakayi oleh bukhari dan muslim serta sisa dan tujuh imamhadits:
Ø  Arti kata
*      Tunkahu         : Di kawini
*      Lima liha        : Karena hartanya
*      Liha sabiha     : Karena kehormatannya
*      Lijamaliha      : Karena cantiknya
*      Lidiniha          : Karena agamanya
*      Fadhfar          : Maka pilihlah
*      Bzatiddin       : yang beragama
*      Tribad tadaka : engkau berbahagia
Penjelasan
Dalam hadits diatas Rasulullah saw. Menerangkan bahwa yang menginginkan laki-laki untuk kawin ialah: salah satu dari empat perkara diatas dan diakhir denga yang beragama. Nabi saw menyuruh mereka, jika mereka mendapat wanita yang beragama maka jangan berpaling dari padanya. Ada riwayat melarng mengawini wanita selain yang beragama, ibnu majah, Al-Bazzar dan Baihakimeriwayatkan hadits-hadits Abdullah bin amr yang dusandarkan kepada Nabi saw. “ jangan kamu kawin dengan prempuan karena kecantikannya barangkali kecantikannya itu akan membinsakannya. Dan janganlah kau kawin dengan permpuan karena hartanya, barang kali kekayaannya itu akan menyebabkan durhaka, tetapi kawinilah kamu dengan perempuan karena agamanya sesunggunya perempuan yang hitam tak berhidung tetap beragama lebih baik dari pada yang lainnya.
Ada riwayat tentang sifat wanita yang baik, Nasa’I meriwayatka hadits abi humairah r.a ia berkata: “ di katakanlah hai Rasulullah wanita mana yang baik? Beliua bersabda : wanita yang baik apa bila dilihat menyenangkan, apabila di suruh mematuhinya, tidak menyalahi pada dirinya dan hartanya dengan yang tidak disukai.
Hadits diatas merupakan dali; supaya bersahabat dengan ,orang yang beragama dalam segala hal dialah yang pertama karena bersahabat dengan mereka terutama. Maka orang yang ,pertama dipercayatentang agamanya, karena ia berbaringnya bagi anak-anaknya, kercayaa terhadap harta dan rumahnya sertadiri sendiri. Karena (taribat yada) yakin melekat dengan tanah.
Dalam Al-qur’an dan hadits dikemukakan dalam tepologi orang yang tidak dapat dipilih untuk calon istri atau mahram. Bahkan untuk memilih calon dari tipe yang dibolehkan, islam memberikan bimbingan dan arahan yang luas dan tegas.
Dalam isalam, prempuan dan laki-laki mempinyai hak yang sama untik memilij calpnnya. Selama ini, isu yang berkembang adalah hanya laki-laki saja yang mempunyai hak untuk memilih. Sedangkan perempua tidak berhak menentukahan pilihannya. Dalam islam secara umum diberikan kretiria untuk memilih calon, baik laki-laki ataupun wanitauntuk menjalankan ketentuan tersebut, maka salah satu cara adalah melakukan seleksi agar laki-laki baik mendapat prempuan baik, dan laki-laki tidak baik akan mendapat perempuan yang tidak baik pula. Bukan sebaliknya.
1.      Pemilihan calon istri
Dalam memilih calon istri bisanya pertimbnagannya cenderung kepada seuatu yang bersifat materi, karena hal itu dengan mudah dapat diketahui dan dirasakan.
(perempuan biasanya di nikahi karena empay hal, yaitu karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, agamanya.
Adanya empay kreteria yang dijadikan pertimbangan untuk memilih calon istri, yaitu kekayaan kebangsawanan, kecantikan, dan ketaatan menjalankan Agama. Biasanya kretiria tersbut terdapat pada perempuan secara alternative dan mungkin sedikit sekali kreteria itu yang kimilatif. Jika keempat kreteria itu didapat pada perempuan secara kumulatif, itulah perempuan idaman.jika kreterianya hanya alternative, Rasulullah memberikan arahan untuk menhatuhkan pilihan, yaitu dengan memprioritaskan ketaatan menjalankan agama. Dikuatkan dengan hadits berikut:
a.  Sisi negative alternative pertimbangan selain agama
Dari alternative pertimbangan yang ada, Rasul menekankan untukmmenjatuhkan pilihan dengan menyatakan nilai plus minus dari masing-masing alternative yang ditawarkan.
b.      Sisi positif aletrnatif pertimbangan agama
Berkaitan dengan saran Rasulullah untuk memilih permpuan shalihah, ketika QS. Al-Taubat 34-35
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,
pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu."

Realitas yang tidak terbantahkan dalam masyarakat sekarang ini, terjadinya keretakan keliaga banyak disebabkan oleh hilangnya faktor agama dalam panduan kehidupan sehari-hari,yang memicu terjadinya penyelewengan dalam keluarga. Sedangkan istri salehah akan menjalankan tugas dan memelihara amanah(Ibn Katsir, jiz II 1992/1412).
Pertimbangan lain, kemampuan menjalankan rumah tangga serta dapat menjalankan fungsi produksi. Kemampuan untuk mempunyai anak dapat dilihat dari keadaankeluarganya. Juga permpuan yang penyayang. Aspek lain yang disarankan adalah virginitas. Meskipun Rasulullah saw. Hanya memiliki satu orang istri yang perawan dalm pernikahannya, perempuan yang dipilih status janda. Namu, kepada sahabat Rasulullah menyarankan agar mereka memilih perempuan yang masih gadis. Karena perawan mempunyai kemungkinan untuk saling bercanda dan bercengkrama, secara alami dan murni.
2.      Pemilihan Calom Suami
Faktor agama dan keluhuran budi merupakan kreteria utama dalam memilih calon suami. Dari kedua kreteria tersebut sebenarnya telah terkandung makna yang dalam. Laki-laki yang mempunyai agama yang kuat dan akhlak yang mulia mempunyai tanggung jawab terhadap keluarganya. Hal itu disebabkan oleh rasa tanggung jawab agama untuk memenuhi kebutuhan materi keluarga.
Mengabaikan kedua kreteria tersebut untuk menjatuhkan pilihan. Apa bila prempuan hanya dikawinkan walinya dengan laki-laki yang mempunyai status sosial dan ekonomi saja, maka akan banayak perempuan yang tanpa suami dan banyak laki-laki yang tidak dapat beristri. Hal ini akan membuak peluang untuk melakukan penyelewengan seksual. Ancaman-ancaman munculnya fitnah dan kebinasaan dibumi, ketika laki-laki yang memiliki pengetahuan dan pengamalan agam yang kuat dan keluhuran budi pekerti tidak diterima sebagai calon suami atau menanty. Begitu pula sebaliknya, pihak perempuan yang hanya memperhatikan faktor ekonomi dengasn menyampingkan faktor agama, akan memotivasi laki-laki umtuk mengumpulkan kekayaan tanpa memperhatikan cara dan prosesnya.   

C.  Kriteria Calon Istri Idaman
Istri yang bisa membagiakan suami merupakan idaman, dambaan, dan impian setiap lelaki. Oleh karena itu mencari calon istri bukanlah perkara yang sempel, bahkan ia merupakan perkara yang sacral yang hendaknya setiap lelaki berusaha sebisa mungkin untuk meraih calon istri yang baik. Barang siapa yang salah melangkah tatkala memilih calon istri maka ia akan menyesal dengan penyesalan yang sangat dalam, bagaimana tidak? Istri adalah teman hidup untuk waktu yang bukan hanya sebentar, tetapi bertahun-tahun…, bahkan bisa sebagai hidupnya hingga akhir hayatnya…?. Bayangkanlah …, seandainya istri yang menemani perjalanan hidupnya adalah wanita yang baik yang selalu membahagiakan hatinya, yang menyejukan mata jika dipandang….,  oh… sungguh nikmat perjalanan hidupnya itu. Namun…, sungguh perjalanan hidup yang sangat buruk sekali.
Oleh karena itu, penulis mencoba untuk memaparkan sedikit penjelasan para ulama’ tentang kriteria-kriteria istri idaman menurut ajaran agama Islam, yang tentunya jika seseorang berhasil mendapatkan istri yang sesuai dengan criteria-kriteria tersebut maka insya Allah ia akan menjalani hidup dengan penuh kebahagiaan. Dan bagi petualang pencari istri bisa memasang persyaratan (kriteria) calon yang diharapkannya dengan persyaratan-persyaratan yang wajar dan masuk akal, selain itu ia bisa menimbang manakah diantara criteria-kriteria tersebut yang tetap harus ada dan manakah yang masih bisa digugurkan mengingat sikon.
Kalau bukan karena pada pernikahan tidak ada keutamaan yang lain krcuali mengarahkan syahwatnya yang memalingkannya dari keterkaitan hatinya pada perkara-perkara yang lebih bermanfaat baginya baik agamanya maupun dunianya kea rah yang lurus (maka sudah cukup menunjukan akan keafdholan nikah). Sesungguhnya ketergantungan hati kepada syahwat atau kesungguhannya dalam melawan syahwatnya akan menghalanginya dari memperoleh perkara-perkara yang lebih bermanfaat baginya. Karena himmah (keinginan) jika telah disalurkan kepada sesuatu maka ia akan terpalingkan dari yang lain.
Kalau bukan karena pada pernikahan tidak ada keutamaan yang lain kecuali mendatangkan pertolongan Allah baginya (maka sudah cukup menunjukan akan keafdholan nikah), sebagaimana dalam hadits yang marfu’:

ثللأثة حقعلى الله عونهم شالمجاهد في سبيب الله والمكاتب الذي يريد الآذاء والناكح الذي يريد العفاف.

Artinya: “Tiga golongan yang pasti Allah menolong mereka, orang yang berjihad di jalan Allah, budak yang ingin membebaskan dirinya, dan orang yang menikah karena ingin menjaga dirinya(dari berbuat kenistaan)”.(HR. At-Thirnidzi).
Salah satu kriteria calon istri yang berhak menjadi pasangan hidup diantaranya adalah taat beragama dan berakhlak baik. Berkata Syaikh Abdulmuhsin Al-Qosim, “sifat-sifat bati wanita dan akhlaknya tidak nampak hakikatnya kecuali setelah menikah. Betapa banyak wanita yang dipuji akan sifat-sifatnya kemudian dikemudian hari ternyata sifatnya malah sebaliknya.
Begitu banyak hadits yang menjelaskan keutamaan wanita sholihah, diantaranya:

قال من رزقهالله0 امرأةصالحة فقدأعانه على شطر دنيه فليتق الله في الشظر عن أنس رضي الله عنه أن رسول الله البا قي.

Artinya: “Dari Anas bin Malik Radhiyallahu’anhu bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang Allah memberikan rezeki kepadanya berupa istri yang sholihah berarti Allah telah menolongnya melaksanakan setengah agamanya, maka hendaknya ia bertakwa kepada Allah untuk (menyempurnakan) setengah agamanya yang tersisa”. (HR. At-Thabrani dalam Al-Awshath, Al-Bahaqi, Al-Hakim, dan Syaikh Al-Albani barkata, “Hasan Lighorihi”).

Selain itu ada pula hadits hadits riwayat Al-Bukhari yang artinya: “Wanita dinikahi karena empat perkara, karena hartanya, karena martabatnya, karena kecantikannya, dank arena agamanya, maka hendaklah engkau mendapatkan wanita yang baik agamanya (jika tidak kau lakukan) maka tanganmu akan menempel dengan tanah”.
 Ada dua pendapat di kalangan para ulama; dalam memahani hadits ini. Pendapat  pertama, hadits ini menunjukkan akan disunnahkannya seseorang mencari istri dengan memperhatikan empat perkara trsebut. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Ibnu Hajar.
Sabda Rasulullah SAW, “karena hartanya” kerena jika sang wanita kaya maka ia tidak akan menuntut suaminya untuk melakukan hal-hal yang tidak dimampuinya, dan ia juga akan tidak memberatkan suaminya dalam nafkah keluarga dan yang lainnya.
Pendapat kedua, hadits ini hanyalah menjelaskan kenyataan yang terjadi di masyarakat bahwa yang mndorong mreka menikah ada empat perkara. Dan yang disunnahkan hanyalah menikah karena mencari wanita yang baik agamanya sebagaimana sabda Nabi SAW dalam hadits tersebut “maka hendaklah engkau mendapatkan wanita yang agama baik”. Ini adalh pendapat yang dipilih oleh Imam An-Nawawi.
Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukan tidak mengapa bagi seseorang untuk menikahi wanita dengan motifasi keempat perkara ini. Sebab Nabi SAW menyebutkan kenyataan yang ada dimasyarakat bahwasanya mayoritas para lelaki yang menikahi para wanita motifasi mereka adalah salahsatu dari keempat perkara ini, Nabi SAW tidak mengingkari hal ini, hanya saja Nabi SAW mengajurkan untuk mencari wabita yang baik agamanya.
Demikian Isalm menjadikan akhlak yang baik dan taat beragama merupakan timbangan utama untuk memilih seorang istri, namun hal ini tidaklah berarti Islam tidak memperhatikan faktor-faktor lain, seperti kecantikan, kecerdasan, keperawanan, dan martabat. Akan tetapi Islam menegaskan dan mengingatkan bahwa hendaknya akhlak yang baik dan sifat taat beragama merupakan faktor dan timbangan itama dalam memilih istri. Adapun jika berkumpul faktor-faktor yang lain bersama faktor agma maka sungguh indah hal ini.
Lantaran itu Rasulullah SAW bersabda, “Lihatlah kepada siapa anda letakkan nutfah (sperma) anda, karena sesungguhnya asal (al-‘Itq) itu menurun kepada anaknya”.
Hadits ini menunjukan pentingnya tidak tergesa-gesa memilih seorang istri dan pentingnya meneliti syarat-syarat dari sisi kehormatan, ketakwaan, dan agamanya. Maksud dari akhlak seorang ibu menurun kepada anaknya adalah bahwa asal dan dasar seluruh sifat yang membentuk seoarang wanita, baik sifat positif maupun negatifnya akan muncul ke permukaan dan melakukan aktivitasnya pada kehidupan suami istri.

D.  Pekawinan dan Syarat-syarat Mamilih
Secara umumkita mengilhami dari Islam sebuah hukum universal dalam memilih jodoh, yang tercermin dalam sabda Rasulullah SAW, “Apabila orang yang anda sukai perilaku, agama, dam amanatnya datang meminang kepada anda, maka nikahkanlah. Bila tidak, akan terjadi fihah dan kerusakan yang besar.
Kita dapat simpulkan dari hadits ini pula, bahwa para pemudi juga harus waspada dalam memilih suami yang layak untuknya. Senan, kita baca dalam riwayat-riwayat dan hadits-hadits bahwa orang yang memberikan putrinya kepada pemuda yang meninggalkan shalat dan suka melakukan pelanggaran dan maksiat, ayau memberikan kepada peminum khamar atau kepada pemuda yang kedua orang tunya kecanduan minuman keras serta tidak taat beragama, maka dengan itu ia telah memutuskan kekerabatannya. Sebab, dengan perkawinan seperti ini ia telah membunuh kuncup bunga kebaikan dan anugerah serta memutuskan tali keturunan putra putrid mereka.
Sekarang ini tradisi masyarakat dalam memilih seprang istri berdasarkan tradisi yang rumit sekali. Kita orang yang meminang khususnya para wanita, meneliti paras kecantiakan seorang gadis dan juga sejauh mana ia memelihara syarat-syarat kebersihan dan pengaturan rumah. Bahkan, sampai pada hal meneliti perkara-perkara kecil pada paras gadis dan posisinya di rumah, yang memerlukan kepandaian dan kecrdasan, sebagaiman berlaku di masyarakat pada umumnya.
Penelitian ini memang baik. Apabila diiringi dengan penelitian lain yang mencakup pengenalan sifat-sifat moral dan spiritual pada perilaku gadis itu dan kehidupannya. Tetapi sayang, kita saksikan criteria-kriteris memilih dalam peminangan hanya ditekankan pada paras kecantikan dan kedudukan keluarga secara umumnya, dan mengabaikan pentingnya masalah sifat-sifat serta syarat-syarat moral dan spiritual.
Lantaran itu Rasulullah SAW berwasiat, “Jika datang kepada anda orang yang anda sukai tingkah laku dan agamamnya, maka niakahkanlah! Bila tidak, akan terjadi fitnah dan kerusakan yang besar”.

0 komentar:

Post a Comment

Categories

Popular Posts

SAHABAT BLOGGER

Ordered List