Saturday 10 September 2011

PEMBAGIAN HADIS  DILIHAT DARI KUALITAS
(SHAHIH, HASAN DAN DHAIF)

A.  Hadis Shahih
I.         Syarat-syarat Hadis shahih
Implementasi devinisi tersebut ialah, bahwa suatu hadis dikatakan shahih apabila memenuhi kretiria sebagai berikut:
1.      Muttasil Sanadnya
Sanad dari matan hadis itu rawi-rawinya tidak terputus melsinksn bersambung daei permulaannya sampai pada akhir sanad. Oleh karena itu, hadis mural, munqathi, mu’dhal, danmuallaq, tidak termasuk alam kata gori hadis yang muttasil sanadnya.
2.      Rawi-rawinya Adil
Adil dalah perangai yang senantiasa menunjukan pribadi yang takwa dan muru’ah (menjauhkan diri dari sifat atau tingkah laku yang tidak pantas untuk dilakukan). Yang dimaksud adi disini ialah adil dalam hal yang meriwayatkan hadis, yaitu, orang islam yang mukallaf (cakap bertindak hukum) yang selamatb dari fasiq dan sifat-sifat yang rendah. Oleh karena itu, orang kafir, fasik, gila, dan orang yang tidak pernah dikenal, tidak termasuk orang yang adil. Sedangkan, orang perempuan, budak, dan anak yang sudah mumayyiz, bisa digolongka orang yang adil apabila memenuhi kriteria tersebut
3.      Rawi-rawinya sempurna Kedhabitannya
Yang dimaksud sempurna kedhabitannya ialah kedhabitan pada tingkatan yang tertinggi.
4.      Dhabit Hati
Seselorang dikatakan dhabit hati apabila dia mampu menghafal setiap hadis yang didengarnya ada sewaktu-waktu dia bisa menhutarakan atau menyampaikannya.
5.      Dhabit Kitab
Seseorang dikatakan dhabit kitap apabila hadis yang dia riwayatkan tertulis dalam kitapnya yang sudah ditashhih (dicek ke-benarannya) dan selalu dijaga.
6.      Tidak Syadz
Yang dimaksud syadz disi ialah yang diriwayatkan olej seseorang rawi yang terpercaya itu tidak bertentangan dengan hadis yang di riwayatkan oleh rawi-rawi yang tingkat dipercayanya lebih tinggi.
7.      Tidak Terdapat Illat
Illat disini ialah cacat yang amar yang mengakibatkan hadis tersebut tidak dapat diterima.

II.      Hukum-hukum Hadis Shahih
Adapun mengenai hukum-hukum hadis shahih ialah sebagai berikut:
1.      Berakibat kepastian hukum. Hal ini apabila tersebut terdapat pada shahih Bukhari dan shahih Muslim. Demikian pendapat yang dipilih dan dibenarkan oleh Ibnu Al-Shalah.
2.      Imperative diamalkan. Menurut Ibnu Hajar dalam kitab syarah Al-Nuhbah, wajib mengamalkan setiap hadits yang shahih, meskipun hadits dimaksud tidak termasuk yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
3.      Imperative untuk menerimanya. Menurut Al-Qasim dalam kitab Qawa’idu Al-Tahdits, bahwa wajib menerima hadits shahih walaupun hadits shahih itu tidak pernah diamalkan oleh seorang pun.
4.      Imperative segera diamalkan tanpa menunggu sampai adanya dalil yang bertentangan. Menurut Syekh Al-Fallaani di dalam kitab Liqaadzu Al-Himani, bahwa mengamalkan hadits shahih tidak usah menunggu mengetahui tidak adanya nasikh (hadits lain yang menganulir), atau tidak adanya ijma’ atau dalil-dalil lain yang bertentangan dengan hadits itu. Akan tetapi, harus segera diamalkan sampai benar-benar diketahui adanya dalil-dali yang bertentangan dengannya, dan kalau toh ada maka harus diadakan penelitian terlebih dahulu.
5.      Hadits shahih tidak membahayakan. Menurut Ibnu Qayyim dalam kitab Ighaatsatu Al-Lahfan, bahwa hadits shahih walaupun hanya diriwayatkan oleh seorang sahabat saja tidak membahayakan, yakni tidak mengurangi kadar keshshihannya.
6.      Tidak harus diriwayatkan oleh orang banyak. Hadits yang shahih tidak pasti diriwayatkan oleh orang banyak, sebagai dasarnyaialah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan MUslaim dari Muadz yang berbunyi sebagai berikut:

مامن احد يشهدان لااله الا الله وان محمدا رسول الله الا حرمه الله على فقال معاد: يا رسول الله ا فلا أخبر به فيستبشر وا. قال صلعم ا ذا يتكلوا فأخبر هم معاذعند موته
Artinya:”Tidak seorang yang mengucap dua kalimay syahadad kecuali Allah mengharamkannya masuk neraka. Mu’adz bertanya, “Wahai Rasulullah, apakahtidak sebiknya hadits ini aku beritahukan kepada orang-orang supaya mereka bergenbira?” Nabi SAW menjawab, “ Kalau begitu, nanti orang-oranh hanya bertawakkal saja.” Hadits tersebut baru diceritakan kapada orang-orang oleh Mu’adz menjelang wafatnya karena takut berdosa jika tidak mengamalkannya.”
Imam Bukhari meriwayatkan secara ta’liq dari sahabat Ali r.a:
حد ثو االناس بما يعر فون ان يكذ ب الله ورسوله

Artinya: “Ceritakanlah (hadits) kepada orang-orang sesuai dengan pengetahuannya, apakah kalian senang, Allah dan Rasulnya didustakan?”
Ibnu Mas’ud juga berkata:

ما انت محدس قوما حنيثا لا تبلغه عقو لهم لبعضهم فتته
Artinya: “Engkau tidak boleh menceritakan kepada suatu kaum sesuatu hadits yang tidak terjangkau oleh akal mereka, malainkan hanya akan menimbulkan fitnah di antara mereka.” (HR. Muslim).
Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata, diantara ulama yang tidak suka menceritakan hadits secara sepotong-sepotong (tidak lengkap) ialah imam Ahmad, yaitu mengenai hadits-hadits yang berisi secara eksplisit keluar dari ikatan pimpinan, dan Imam Malik mngenai hadits-hadits yang berhubungan dengan sifat-sifat Allah SWT.
Saya berpendapat, sebagaimana yang telah dikatakan oleh sebagian ulama, bahwa orang-orang bodoh yang meriwatkan hadits secara sepotong-sepotong dengan maksud-maksud tertentu, diantaranya untuk menghindari kewajiban-kewajiban atau menghilangkan hukum-hukum, tindakannya itu akan menimbulkan kerusakan dunia dan akhirat. Bagaiman mereka sampai bisa berbuat demikian, padahal semestinya semakin bertambah pengetahuan haditsnya, akan semakin giat pula ibadahnya seperti halnya ketika Nabi SAW ditanya: “Mengapa engkau selalu Qiyaamu al-Lail padahal Allah SAW telan mememaafkan engkau? Kontan SAW menjawab,  “tidakbolehkah orang menjadi hamba yang bnyak bersyukur?”

III.   Tingkatan-tingkatan Hadis Shahih
Derajat hadis shahih itu bertingkat-tingkat sebab bertingkat-tingkatnya sifat adil.dhabit, dan sifat-siafat lain yang menjadi syarat-syarat keshahihannya. Apabila rawi-rawi hadis shahih itu mempunyai sifat dhabit, adil, dan sifat-sifat lain yang menjadikan sifat keshahihannya tinggi maka hadis iti lebihshahih tingkatannya. Itulah sebabnya ulama hadis banyak yang menyusun tingkatan-tingkatanhadis shahih itu sebagai berikut:
1.      Hadis yang disepakati keshahihannya oleh Al-Bukhari dan Muslim, yang lazim disebut dengan istilah “Muttafaqun alaihi”
2.      Hadis yang dishahihkan oleh A-Bukhari  aja.
3.      Hadis yang dishahihkan olehn muslim saja.
4.      Hadis shahih yang di riwayatkan oleh selain Al-Bukhari dan Muslim, tetapi mengikuti syarat-syarat shahih Al-Bukhari dan Muslim.
Imam Al-Nawawi mengataka, bahwa yang dimakud mengikutu syarat-syarat shahih Al-Bukhari dan Muslim ialah apabila rawi-rawi sanad hadis itu terdapat didalam shahih Al-Bukhari dan Muslim, karena Al-Bukhari dan muslim sendiri tidak menyebutkan dengan jelastentang syarat-syarat shahihnya, baik dalam kedua kitab shahihnya maupun dalam kitapnya yang lain, (maka rawi-rawi yang terdapat didalam kdua kitab shahih itu menjadi standar).
5.        Hdis shahih yang diriwayatkan oleh selain Al-Bukhari  dan Muslim, tetapi mengikuti syarat-syarat keshahihan Al-Bukhari.
6.      Hadis shahih yang diriwayatkan oleh selain Al-Bukhari dan Muslim, tetapi mengikuti syarat-syarat keshahihan Muslim.
7.       Hadis shahih yang diriwayatkan oleh ahli hadis yang terkenal selain Al-bukhari dan Muslim, tetapi tidak mengikuti syarat-syarat keshahihan Al-Bukhari dan Muslimdan tidak pula mengikuti syarat-syarat  keshahihan salah satu dari Al-bukhari dan Muslim.
Syehk Abdullah bin Ibrahim menghimpun tingkatan-tingkatan hadis shahih didalam nadham kitabnya yang berjudul Thal’afu Al-anwar, sebagai berikut:

اعلى الحيح ما عليه اتفا فا فما روى الجعفى فردا ينتقى فمسلم كذالك فى الشرط عرف فما لشرط غير ذين يكتنف
Artinya:”setinggi-tinggi hadis shahih ialah yang disepakati oleh Al-bukhari dan Muslim, lalu yang bersih diriwayatkan oleh Al-Ju’fi (Al-Bukhari) seorang diri, kemudian yang diriwayatkan oleh Muslim dalam syarat yang diketahui adalah seperti itu, selanjutnya yang dieiwayatkan oleh selain dua orang ini dengan melingkupi yarat-syarat dari syarat-syarat keduanya.
Maksud dari ungkapan dalam nadham itu ialah:
a.    Hadis shahih yang paling tinggi derajatnya ialah yang disepakati oleh A-Bukhari dan Muslim, yaitu menempati tingkatan hadis shahih yang pertama.
b.    Kemudia hadis hahih yang diriwayatkan oleh Al-Ju’fi (Al-Bukhari) saja menempati tingkatan hadis shahih yang kedua.
c.    Dan hadis shahih yang diriwayatkan oleh Muslim saja menempati tingkatan hadis shahih yang ketiga.
d.   Lalu hadis shahih yang diriwayatkan oleh selain dua orang ini (Al-Bukhari dan Muslim) yang mengikti syarat-syarat Al-bukhari dan Muslim, menempati tingkatan hadis shahih yang ke empat.
e.    Hadis shahih yang diriwayatkan oleh selain dua orang ini (selain Al-Bykhari dan Muslim) yang mengikuti syarat-syarat Al-Bukhari, menempati tingkatan hadis shahih yang kelima.
f.      Hadis shahih yang diriwayatkan oleh selain dua orang ini (Al-bukhari dan Muslim) yang mengikuti syarat-syarat Muslim, menempati tingkatan hadis shahih yang keenam.
g.    Selanjutnya hadis shahih yang diriwayatkan oleh selain dua orang ini (Al-Bukhari dan Muslim), yang melingkupi syarat-syarat kehahihan selain dari syarat-syarat keduanya, menempati tingkatan hadis shahih yang ketuju.

IV.   Macam-macam Hadis shahih
Hadis shahih dibagi menjadi dua, yaitu:
a.    Hadis shahih li Dzatihi. Yaitu hadis yang mengandung sifat-sifat hadis maqbul yang tinggi, sebagaimana tersebut diatas.
b.    Hadis shahih li Ghairihi. Yaitu hadis yang tidak mengadung sifat-sifat hadis maqbul yang tinggi, yakni hadis-hadisyang asalnya tidak shahih, akan tetapi bisa meningkat menjadi hadis shahih karena ada sesuatu hal yang mendukung sehingga menutup kekurangannya.
Hadsi shahih li Ghairihi itu hadis hasan li Dthatihi  yang dikatrol oleh sesuatu sehingga bisa meningkat menjadi hadis shahih, seperti dikuatkan oleh hadis Mutabi’ atau hadis syahid yang spadan atau lebih kuat, atau dikuatkan oleh adanya riwayat lain jika kedudukan sanadnya lebih rendah.
Dengan demikian, definisi hadis shahih Ghairihi ialah hadis yang Muttasil sanadnya, diriwayatkan oleh rawi yang adil yang kedhabitannya kurang dari tingkat kedhabithan yang tinggi dikuatkan oleh riwayat lain yang sepadan atau lebih tinggi, atau dikuatkan oleh riwayat lain jika kedudukan sanadnya lebih rendah, dan hadis itu tifak syadz dan tidak terdapat illat (cacat)

B.  Hadis Hasan
Hadis hasan menurut bahasa ialah “sesuatu yang baik dan cantik.”sedang menurut terminology, hadis hasan ialah hadis yang muttasil sanadnya diriwayatkan oleh rawi yang adil dan dhabith, tetapi kadar kedhabitannya dibawah kedhabitan hadis shahih, dan hadis itu tidak syadz dan tidak pula terdapat illat (cacat).
I.     Syarat Hadits Hasan
Syarat-syarat hadis hasan itu ada lima macam, yaitu:
1.    Muttasil sanadnya
2.    Rawinya adil
3.    Rawinya dhabith
     Krdhabithannya rawi disini tingkatannya dibawah kedhabithan rawi hadis shahih, yakni kurang sempurna kedhabithannya.
4.    Tidak termasuk hadis syadz
5.    Tidak terdapat illat (cacat)
Dengan demikian, syarat-syarat hadis hasan adalah seperti syarat-syarat hadis shahih, kecuali syarat yang tersebut pada huruf c, yaitu tentang dhabith,  dimana didalam hadis shahih kedhabuthan itu harus dalam tingkatan yang tinggi, sedangkan dalam hadis hasan tingkat kedhabithannya ada dibawahnya, seperti hadis yang disebut yang di riwayatkan oleh Muhammad bin Amr Al-Qamah dan Salamah, dari Abu Hurairah. Di sini Muhammad bin Amr kejujurannya sedah popular, tetapi hafalannya tidak luar biasa.

II.           Hukum Hadis Hasan
Hukum hadis hasan dalam hukum  fungsinya sebagai hujjah dan implementasinya adalah sama serti hadis shahih, meskipun kulaitasnya dibawah hadis shahih. Hanya saja, jika terjadi pertentangan antara hadis shahih dengan hadis hasan, maka harus maendahulukan hadis shahih, karena tingkat kualitas hadis hasan berada dibawah hadis shahih. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari dimensi kesempurnaan kedhabuthan rawi-rawi hadis hasan, yang tidak seoptimal kesempurnaan kedhabithan rawi-rawi hadis shahih.
Istilah-istilah yang digukan oleh para ahli hadis dalam enyebutkan hadis maqbul ialah:
a.    Jayyid
b.    Qawiy
c.    Shalih
d.   Tsabit
e.    Maqbul
f.     Mujawad
Istilah-istilah tersebut, kadang digukan untuk menyebut hadis yang shahih. Tetapi, para ahli hadis menyatakan bahwa seorang ahli hadis yang teliti dalammenilai kualitas suatu hadis tidak akan mengganti penyebutan istilah hdis shahih dengan istilah-istilah lain terebut, kecuali apabila suatu hadis seperti tidak jelas kesempurnaan keshahihan suatu hadis, sehingga disebut jayyid atau qaewiy, karena hal lain yang menunjukan bahwa hadis itu setingkat dibawah tingkatan hadis shahih.

III.        Macam-macam Hadis Hasan
Hadis hasan terbagi menjadi dua bagian, yaitu:
1.    Hadis hasan li dzatihi. Sebagaimana tersebut di atas.
2.    Hadis hasan li ghairihi. Yaitu hadis yang pada asalnya tidak hasan kemudian meningkat mencapai derajat hasan karena ada sesuatu yang mendukungnya. Hadis itu asalnya daif disebabkan mursal atau tadlis, atau rawi-rawinya tidak dikenal, atau hafalan rawi-rawinya yang jujur dan terpercaya itu lemah, atau dalam sanad-sanadnya terdapat rawi yang tertutup dan dia rawi yang tidak pelupa dan tidak pula banyak salah serta tidak tertuduh berbuat dusta dan tidak pula termasuk orang yang fasiq, dan hadits itu ditolong oleh rawi-rawi yang kenamaan yang dikuatkan oleh hadits mutabi’ atau hadits syahid sehingga tingkatan hadits itu meningkat sampai derajat hasan. Oleh karenanya, hadits itu disebut hasan li ghairihi, sebab segi kehasanannya datang dari hal-hal lain, yaitu adanya muttabi’ atau syahid.
Dengan demikian, hadits hasan li ghairihi ialah hadits dhaif yang tidak menghimpun sifat-sifat hadits shahih, atau hadits hasan jika diriwayatkan dari arah lain, dengan catatan kedhaifan hadits itu tidak disebabkan oleh rawi yang fasiq atau dusta. Akan tetapi, jika kedhaifannya disebabkan oleh rawi yang fasiq atau dusta, maka hadits itu tidak akan terpengaruh oleh adanya hadits lain yang dapat menguatkan hadits itu apabila hadits yang menguatkannya itu juga demikian keadaan rawinya. Hal itu disebakan oleh kedhaifan hadits tersebut dan kelemahan hadits yang mendukungnya sama-sama berada pada titik terendah. Hadits itu bisa meningkat dari hadits munkar, atau hadits yang tidak diketahui sumbernya, apabila dilihat dari demensi banyaknya riwayat-riwayat lain, seperti hadits yang diriwayatkan oleh Al-Tarmudzi dan dia menilainya hasan, dari riwayat syu’bah, dari ‘Asim bin Ubaidillah, dari Abdullah bin ‘Amir bin Rabi’ah, dari ayahnya, berbunyi sebagai berikut:

ان امراةمن بنىفز ارةتزوجت علي نعلسن فقال رسة الله صلى الله عليه وسلم:ارصيت من نقسكوما لك بنعلين؟ قالت نعم فأجاز
Artinya: “Bahwasanya seorang perempuan dari Bani Fuzarah menikah dengan mahar sepasang sandal. Kemudian, Rasulullah bertanya kepadanya, ‘Apakah kamu merelakan dirimu dinikahi sedang harta yang diberikan kepadamu sebagai mahar hanya sepasang sandal?’ dia menjawab, ‘Ya’. Maka Rasulullah SAW melangsungkan perkawinan itu.”
 Al-Tarmudzi mengomentari, bahwa hadits itu terdapat riwayat-riwayat lain, yaitu dari Umar, Abu HUrairah, Aisyah, dan Abu Hadrad. Dalam hal ini Al-Tarmudzi menilai hadits tersebut hasan, karena meskipun ‘Asim dalam sanad hadits yang diriwayatkannya itu dkarena jelek hafalannya, hadits ini didukung oleh adanya riwayat-riwayat lain.

C.  Hadis Dhaif
kata “dha’if” menurut bahasa berasal dari kata “dhu’fun” yang berarti lemah lawan dari kat “qawiy” yang berarti kuat, sedangkan hadits dhaif berarti hadits yang tidak memenuhi kriteria hadits hasan, hadits dhaif disebut juga hadits mardud (ditolak). Contoh hadits dhaif ialah hadits yang berbunyi:

ان النبي صلى الله عليه وسلم ومسح على الجوربين
Artinya:”bahwasanya Nabi saw dan beliau mengusap kedua kaos kakinya”.
Hadis tersebut dikatak dhaif karena diriwayatkan dari Abu Qais Al-Audi, seoranga rawim yang masiah dipersoalkan.
1.    Pembagian Hadis Daif
Para ulama berbeda pendapat dalam membagi hadis dhaif. Sebagian ulama membahinya menjadi 81 macam: dan yang lain mengatakan, hadis dhaif itu ada 49 macam. Sebagian yang lain lagi mengatakan, ada 42 macam. Tetapi, menurut Ibnu Hajar semua pembagian tersebut tidak mengandung faidah penting, melainkan hanya akan menyulitkan. Dan memang semestinya tidak perlu pembagian-pembagian sebanyak itu, karena mereka tidak pernah menyebutkan jumlah pembagian-pembagian tersebut secara rinci, kecuali sedikit saja, dan tidak pula mereka memberi nama tertentu satu persatu sebanyak pembagian yang dilakukannya.

2.    Hukum-hukum Hadits Dhaif
Hadits dhaif berakibat hukum sebagai berikut:
1)   Tidak boleh diamalkan, baik dalam hal menggunakannya landasan menetapkan suatu hukum maupun sebagai landasan suatu aqiadah, melainkan hanya keutamaan-keutamaan amal dngan memberikan iklim yang kondusif menggairahkan atau merasa takut untuk melakukan atau tidak melakukan sautu amal perbuatan, dan dalam hal menrangkanbiografi. Menurut ahli hadis, pendapat ini dapat dijadikan pegangan, tetapi hal itu masih diperselisihkandikalangan para ulama tentang dibolehkannya mengamalkan hadis dhaif dengan syarat-syarat sebagaimana yang disebutkan Ibnu Hajar, yaitu:
a.       Hadis dhaif mengenai keutamaan-keutamaan amal.
b.      Kualitas kedhaifannya tidak terlalu, sehingga tidak dibolehkan mengamalkan hadis-hadis dhaif yang diriwayatkan oleh orang-orang pendusta, yang tertuduh berbuat dusta, dan yang sangat jelek kesalahannya.
c.       Hadis dhaif itu harus bersumber pada dalil yang bisa diamalkan.
d.      Pada waktu mengamalkan hadis dhaif tidak boleh mempercayai kepastian hadis itu, melainkan haru dengan niat ikhtiar (berhati-hati dalam agama).
Ulama yang menegaskan dibolehkan mengamalkan hadis dhaif dalam bidang keutamaan-keutamaan amal, diantara ialah:
v  Imam Al-Nawawi dalam dalam kitabnya Al-Taqrib.
v  Iman Al-Iraaqi dalam kitab Syarah Alfiyah Al-Iraaqi.
v  Ibnu Hajar Al-Asqalaani dalam kitab Syarah Al-Nukhbah.
v  Syekh Zakariya Al-Anshari dalam kitab Syarah Alfiyah Al-Iraaqi.
v  Al-Hafidz Al-Suyuthi dalam kitab At-Tadrib.
v  Ibnu Hajar Al-Makki dalam kitab Syarah Al-Arba’in.
v  Al-Allaamah Al-Lukhnuwi dalam risalahnya yang membahas secara lengkap tentang hadits dhaif yang berjudul Al-Ajwibah Al-Fashilah.
v  Ayah saya, Al-Sayyid Alawi Al-NAliki dalam kitab Risalah khususnya tentang hukum hadits dhaif.
2)   Orang yang mengetahui hadis sanadnya dhaif, maka harus mengatakannya, “Hadis ini sanadnya dhaif.” Tidak dibolehkan dengan mengatakannya, “Hadis ini dhaif” hanya disebabkan adanya kelemahan dalam sanad. Karena, hadis itu kadang mempunyai sanad lain yang shahih. Seseorang dibolehkan menyebutkannya dengan tegas, “Hadis ini dhaif” apabila telah jelas tidak ada sanad lain yang shahih.
3)   Hadis dhaif yang tanpa sanad tidak boleh diucapkan dengan kata-kata, “Bahwasanya Nabi SAW bersabda…begini dan begitu…dst.” Akan tetapi, harus diucapkan dengan kata-kata, “Diriwayatkan dari Nabi SAW…begini…begitu…dst”, atau dengan kata-kata, “telah sampai kepadaku dari Nabi SAW…begini…begitu…dst”, atau “datang dari Nabi SAW…begini…begitu…dst”, atau “Dari Nabi SAW…begini…begitu…dst”, atau “Dinukilkan dari Nabi SAW…begini…begitu…dst”, atau dengan kata lain senada, yang terdiri dari bentuk-bentuk ungkapan yang mengandung makna tidak adanya memastikan, yang disebut dengan “shighat tamridh.”
Adapun untuk menyebutkan hadis shahih, sudah barang tentu harus menggunakan ungkapan yang menunjukan arti kepastian yang disebut dengan “shighat jazm.” Dan dipandang sangat tidak baik meriwayatkan hadis shahih dengan menggunakan shighat tamridh.
4)   Apabila hadis dhaif itu mempunyai makna yang musykil, maka tidak perlu dicari-cari interpretasinya dengan cara me’nawil, tau dengan cara lain untuk mrnghilangkan kemusykilannya, sebab cara-cara yang demikian itu hanya bisa dilakukan terhadao hadis shahih.
5)   Hadis dhaif tidak noleh mengakibatkan turunnya kulaitas validitas hadis shahih. Demikian ini pendapat Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Al-Bari.

2 comments:

  1. Terimakasi atas infonya. Menambah wawasan bagi saya.
    Semoga dapat berguna untuk orang banyak

    Ditunggi Kunjungan balik blog .,

    ReplyDelete

Categories

Popular Posts

SAHABAT BLOGGER

Ordered List