Saturday, 10 September 2011

A.      Pengertian Demokrasi
Secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Gabungan dua kata demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) memiliki arti suatu keadaan negara di mana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
Sedangkan pengertian demokrasi secara istilah atau terminologi adalah seperti yang dinyatakan oleh para ahli sebagai berikut:
a.     Joseph A. Schmeter mengatakan demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik di mana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.
b.    Sidney Hook berpendapat demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasrkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
c.     Philippe C. Schmitter dan Terry Lynn Karl menyatakan demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan di mana pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan-tindakan di wilayah publik oleh warga negara, yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerjasama dengan para wakil mereka yang telah terpilih.
d.    Henry B. Mayo menyatakan demokrasi sebagai sistem politik merupakan suatu sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.[1]

B.       Pengertian Pendidikan
Istilah pendidikan asal katanya adalah didik yang apabila diberi imbuhan  me- menjadi mendididik yang artinya memelihara, memberikan latihan, tuntunan, pengajaran dan pimpinan mengenai akhlak dan kecerdasan intelektual.
Pendidikan adalah proses mendidik yaitu proses pengubahan sikap dan tingkah laku seorang individu atau kelompok melalui pemberian latihan, tuntunan, pimpinan, dan ajaran dalam usaha mendewasakan manusia. Langeveld mendefinisikan pendidikan sebagai suatu proses pemberian pertolongan yang sengaja dilakukan  secara sadar oleh orang dewasa kepada orang yang belum dewasa dalam pertumbuhannya menuju ke arah kedewasaan dalam artian ia tidak lagi begantung pada orang lain atau dapat berdiri sendiri secara matang dan bertanggung jawab atas segala perbuatan yang ia lakukan. Definisi lain dari Dewantara yang mengatakan bahwa pendidikan adalah menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat mendapat keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya. Sementara itu, Undang-undang RI No.20 tahun 2003 tentang SIKDIKNAS mendifinisikan pendidikan sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan preoses pengajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan-keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
Pendidikan berbeda dengan pengajaran. Pengajaran hanya sebatas proses transfer ilmu pengetahuan kepada peserta didik, sedangkan pendidikan memiliki cakupan yang lebih luas, pengajaran merupakan bagian dari pendidikan, karena dalam pendidikan selain transfer ilmu pengetahuan di dalam pendidikan juga menanamkan nilai-nilai moral, agama, dan tingkah laku. Sehingga peserta didik selain kaya akan ilmu pengetahuan tetapi mereka juga memiliki akhlak dan budi pekerti yang tinggi yang keduanya itu juga turut mengundang anak dalam proses pendewasaannya. Ilmu pengetahuan dan nilai-nilai sebenarnya belumlah cukup di dalam pendidikan haruslah juga ditanamkan motivasi-motivasi agar peserta didik belajar dengan penuh kesadaran dalam kewajiban mereka mengembangkan dan menumbuhkan diri mereka untuk meningkatkan kemampuan serta peran diri mereka sebagai makhluk Tuhan dan makhluk sosial. Mendidik adalah semua upaya untuk membuat peserta didik mau dan dapat belajar atas dorongan diri sendiri untuk mengembangkan bakat, pribadi, dan potensi-potensi lainnya secara optimal kea rah yang positif.
C.     Prinsip-prinsip Demokrasi dalam Pendidikan
Ada beberapa masalah yang senantiasa terkait di dalam setiap pelaksanaan pendidikan, antara lain:
1.      hak asasi setiap warga negara unftik memperolel pendidikan;
2.      kesempa tan yang sama bagi warga negara untuk memperoleh pendidikan;
3.      hak dan kesempatan atas dasar kemampuan mereka.[2]
Dari kenyataan tersebut dapat dipahami bahwa ide dan  nilai demokrasi pendidikan sangat banyak dipengaruhi oleh alam pikiran, sifat, dan jenis masyarakat tempat mereka berada. Dalam realitasnya pengembangan demokasi pendidikan tersebut akan banyak dipengaruhi oleh latar belakang kehidupan dan Penghidupan masyarakat Umpamanya, masyarakat agraris akan berbeda dengan masyarakat metropolitan, modern, dan sebagajnya.[3]
Apabila yang dikemukakan tersebut dikaitkan dengan Prinsip-prinsip dernokrasi pendidikan yang telah diungkapkan, tampaknya ada beberapa butir penting yang harus diketahui dan diperhatikan di antaranya:
1.      keadilan dalam pemerataan kesempatan belajar bagi semua warga negara dengan cara adanya pembiktian kesetiaan dan konsisten pada sistem politik yang ada;
2.      dalam upaya pembenftikan karakter bangsa sebagai bangsa yang baik;
3.      memiliki suatu ikatan yang erat dengan cita-cita nasional.[4]
Dapat dipahami bahwa bagi bangsa Indonesia upaya pengembangan demokrasi mempunyai sifat dan karakteristik sendiri yang berbeda dengan yang dilaksanakan oleh bangsa-bangsa lain di dunia. Hal ini tentu saja sangat dipengaruhi oleh latar belakang sosial budaya yang telah berakar dan kepribadian bangsa. Hal tersebut tampak pada sifat-sifat kekeluargaan yang terus dipupuk dan dijaga, serta adanya aspek keseimbangan antara aspek kebebasan dengan tanggung jawab.[5]
Di bidang pendidikan, cita-cita demokrasi yang akan dikembangkan dengan tidak menanggalkan ciri-ciri dan sifat kondisi masyarakat yang ada, melalui proses vertikal dan horizontal komunikatif, perlu dirumuskan terlebih dahulu terutama yang berhubungan dengan nilai demokrasi. Dengan demikian, nantinya akan tampak bahwa demokrasi pendidikan Pancasila berbeda dengan demokrasi pendidikan pada bangsa lain.
Dengan begitu akan dapat diketahui perbedaannya dengan rumusan aspek-aspek lain, seperti demokrasi ekonomi, politik, dan mungkin dalam bidang kebudayaan yang berkaitan erat dengan kondisi yang menyertainya.
Apabila pengembangan demokrasi pendidikan yang akan dikembangkan berorientasi pada cita-cita dan nilai demokrasi, berarti itu akan selalu memperhatikan prinsip prinsip berikut ini:
1.      menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sesuai dengan nilai-nilai luhurnya;
2.      wajib menghormati dan melindungi hak asasi manusia yang bermartabat dan berbudi pekerti luhur;
3.      mengusahakan suatu pemenuhan hak setiap warga negara untuk mernperoleh pendidikan dan pengajaran nasional dengan memanfaatkan kemampuan pribadinya, dalam rangka mengembangkan kreasinya ke arah perkembangan dan kemajuan iptek tanpa merugikan pihak lain.[6]
Jelaslah, dalam demokrasi pendidikan anak tidak saja dipersiapkan sekedar cerdas dan terampil, tetapi mampu menghargai orang lain, di samping beriman dan intelektual. Kemampuan demikian memerlukan pengayaan pengalaman-pengalaman menghadapi dan menyelesaikan berbagai masalah kehidupan yang hanya mungkin diperoleh dan berkembang dalam model pendidikan yang terbuka, demokratis, dan dialogies.

0 komentar:

Post a Comment

Categories

Popular Posts

SAHABAT BLOGGER

Ordered List